Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar

saranginews.com, Jakarta – Penyanyi Agnes Mo terancam membayar denda Rp 1,5 miliar karena pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu Ari Beas tanpa izin.

Pengacara Ari Bias, Minola Sebayar, mengklaim Agnes Mo membawakan lagu Bilong Saja karya Ari Bias di tiga klub tanpa izin.

Baca juga: Ari Bias Masih Tunggu Niat Baik Agnes Mo Soal Hak Cipta, Duh

“Mereka menggunakan lagu ‘Belong Saja’ milik Ari Bias dalam sebuah konser live tanpa izin dan tanpa meminta izin kepada Ari Bias,” kata Minola Sebayar saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

“Kita sama-sama mengetahui bahwa Agnes Mo tidak meminta izin atau izin kepada pejabat resmi organisasi LMKN,” ujarnya.

Baca juga: Agnes Mo Bilang ke Polisi, Ini Masalahnya

Lebih lanjut, Mineola juga mengklaim Agnes Mo melanggar hak moral karena tidak menyebut Ari Bias sebagai produser sebelum membawakan lagu tersebut.

Mencermati poin di atas, Minola menegaskan Agnes Mo memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Baca Juga: 3 Artis Paling Banyak Dibicarakan Berita: Virgo Ditangkap Bersama Wanita, Hitman Terima Suap Paris?

Lebih lanjut, Agnes Mo belum menunjukkan kejujuran terkait surat panggilan publik yang dilayangkan Ari Bias tiga pekan lalu.

Oleh karena itu, Mineola mengatakan kliennya membawa kasus ini ke proses pidana.

“Setelah ditemukan unsur pelanggaran Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), kami segera membuat laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta,” kata Minola.

Gara-gara itu, pelantun Matahariku itu terancam denda Rp1,5 miliar.

Penghitungan denda berdasarkan tiga penampilan Agnes Mo diperkirakan mencapai Rp 500 juta per penampilan.

Jadi kalau konser tiga kali, sampai Rp 1,5 miliar, ujarnya. (MCR31/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *