saranginews.com, JAKARTA – Pengacara Nowerizki, Tri Putra Pasaribu kembali menolak tawaran perdamaian yang dilontarkan kondang Rea Wiradinata.
Penolakan itu diterima setelah dilakukan pemungutan suara oleh kreditur utama Noverizkyi Tri Putra dan Arif Budiman.
BACA JUGA: Rea Wiradinata Kalah di Pengadilan, Risiko Bangkrut Jika Utang Tak Dilunasi
Sebelumnya, Rea Wiradinata mengajukan permohonan penyelesaian ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas permohonan pailit atau penundaan kewajiban utang (PKPU).
Sedangkan piutang tetap Arief dan Noverizki mencapai Rp 2,5 miliar atau setara dengan 52,7% suara.
BACA JUGA: Agnes Mo sudah melaporkan kejadian ini ke polisi
Nomeritsky menyatakan kepuasannya atas hasil pemungutan suara yang menolak permintaan perdamaian Rhea.
Mengingat sidang PKP sudah berlangsung hampir 250 hari dan Rea Viradinata terus mengaku kalah.
BACA JUGA: Kabar Terhangat 3 Artis: Ketahuan Wanita Virgo, Hotman Paris Terima Suap?
“Sekarang sudah mencapai titik kritis dimana Rea tidak bisa lagi memberikan tawaran perdamaian,” kata Nowerizki baru-baru ini di Mapolres Jakarta Selatan.
Ia menambahkan: “Dengan kekalahan ini, dipastikan bangkrutnya Rea Viradinata.
Nove mengatakan aset Rea akan segera disita oleh kurator dengan ketentuan pailit.
“Sampai saat ini sudah teridentifikasi beberapa aset Rea,” ujarnya.
Berdasarkan putusan PKPU Nomor 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan perkara perusahaan Noveryzki terhadap Rea Viradinata.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan Rea Nurul Rizkia Viradinata menunda kewajiban pembayaran utang selama 45 hari terhitung sejak putusan, tepatnya sampai dengan 25 November 2023.
Usai putusan, Rea beberapa kali mengajukan permohonan perdamaian. Namun Nowerizki menolak karena opsi pembayaran yang dilakukan Rea dinilai tidak tepat. (mcr31/jpnn)