Caleg Terpilih Mundur, Perludem Mencium Aroma Politik Transaksional

saranginews.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Needem Fadli Ramadanhil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat aturan bagi pejabat terpilih yang mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.

“Memperkuat aturan bahwa masyarakat tidak boleh mengundurkan diri secara berkala. Faktanya, tidak ada dasar yang jelas untuk mengundurkan diri, yang harus dilakukan adalah menutup ruang untuk mengundurkan diri,” kata Fadli kepada wartawan, Sabtu (22/6).

Baca Juga: DPD Kirim Surat Pengunduran Diri, Mirati Dewaningsih Ikuti Pilkada Maluku Tengah

Fadli mengatakan pengunduran diri calon legislatif secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas terkait dengan kemurnian prinsip tata kelola dalam proses pemilu dan seharusnya tata tertib pemilu mengatur masalah tersebut.

Berdasarkan UU Pemilu 7 Tahun 2007, anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih dapat mengundurkan diri dan digantikan oleh anggota legislatif dari partai yang sama yang berada pada daerah pemilihan (DPL) yang sama.

Baca Juga: Tanggapan Suharso Saat Didesak Penganut PPP untuk Mundur: Saya Tak Peduli Dia

Namun ketentuan ini bisa menjadi alat tawar-menawar bagi para calon legislatif.

“Harusnya ada kesepakatan prinsip proses pemilu, prinsip hak asasi manusia dan menghormati suara pemilih. Ada kekhawatiran tentang itu,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua OIKN Mundur, Sonny Subrata Sebut Investor Masih Minat Rumah IKN

Sementara itu, Direktur Lingar Civil Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, sanksi tegas harus diberikan kepada anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih yang memutuskan mundur sebelum pemilu.

Setidaknya mereka tidak diperbolehkan mengikuti upacara pemilu minimal satu kali. Undang-undang ini berlaku bagi masyarakat yang tidak dapat menemukan alasan yang sah atas ketidakhadirannya.” kata Ray.

Ray mengatakan, aturan harus dibuat untuk pemilihan ketua dan wakil presiden KPU serta kepala daerah dan kepala daerah.

Dalam UU Pemilu dan Pemilu, presiden dan calon lainnya serta kepala daerah dan kepala provinsi dilarang mengundurkan diri dari KPU setelah terpilih berpasangan.

“Sesuai undang-undang ini dilakukan pemilihan presiden, wakil presiden, serta kepala daerah dan presiden. Tidak boleh ada nama yang dicantumkan pada saat terpilih menjadi calon,” ujarnya.

Sebelumnya, legislator Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan NTT II, ​​Ratu Ngadu Bonu Wulla (Ratu Wulla), memutuskan mundur setelah mendapat suara lebih banyak dan lolos ke DPR.

Ratu mengundurkan diri setelah meraih suara terbanyak ketiga di daerah pemilihan NTT II pada Pemilu 2024.

NTT II juga menjadi caleg Partai Nasdem yang memperoleh perolehan suara terbanyak di partainya dengan perolehan 76.331 suara.

Kinerja Ratu Wulla di daerah pemilihan NTT II disorot oleh Presiden NTT Victor Bangtilu Lyskodat yang memperoleh 65.359 suara atau hanya 10.972 suara.

Victor Lyskodat berhasil lolos ke DPR meski Ratu Vulla memutuskan mundur dari pemilu.

Selain itu, calon DPD Daerah Pemilihan Maluku Mirati Dewaningsih yang diakui KPU mengundurkan diri sebelum pelantikan.

Ia memperoleh suara maksimal di daerah pemilihan Maluku. Mirati menyatakan ingin maju dalam Pilbup Maluku Tengah 2024.

Keputusan Mirati membuka pintu bagi calon DPD Nono Sampono untuk kembali ke DPD RI yang tinggal di daerah pemilihan yang sama. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *