Analisis Reza Indragiri soal Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana Menyentil Polri

saranginews.com, JAKARTA – Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengkritik Polri yang melakukan penyidikan terhadap Iptu Rudiana, ayahnya Muhammad Rizki atau Eki, kekasih Vina, yang meninggal pada 2016.

Pakar menyandang gelar MCrim dari University of Melbourne, Australia ini kemudian mengutip Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pada Rabu (19/6) yang mengatakan Irjen Rudiana sempat diperiksa sebagai ayah dari pelaku. korban.

BACA JUGA: Begini Persiapan PN Bandung Hadapi Sidang Pendahuluan Peggy Setiawan

“Pernyataan kepala departemen humas membingungkan. Mengapa Inspektur Rudiana ditampilkan sebagai ayah korban saat pemeriksaan?” kata Reza.

Sebelumnya Irjen Sandi mengatakan Irjen Rudiana sempat diperiksa Propam dan ITwasum Polri. Hasilnya, ayah Eki dinyatakan tidak melakukan pelanggaran etik.

BACA JUGA: Kasus Wina, Iptu Rudiana, Ayah Eki Diusut Polda Jabar

Menurut Reza, tidak ditemukan pelanggaran etik selama pemeriksaan, Iptu Rudiana diposisikan sebagai ayah korban Eki dan bukan sebagai polisi.

“Yang jelas, ketika Rudiana selaku orang tua korban disodorkan empat jenis etika kepolisian, tidak ada satu pun poin kode etik kepolisian yang dilanggar Rudiana,” kata Reza yang pernah mengajar di STIK.PTIK.

BACA JUGA: Jaksa Penuntut Umum angkat bicara soal penanganan jaksa terhadap kasus “Vina Cirebon”.

Reza mengatakan, apa pun yang terjadi, karena penyidikan yang diduga sidang etik dilakukan secara tertutup, maka masyarakat tidak bisa menolaknya.

Mekanisme pengaduan hanya diperuntukkan bagi dugaan pelanggaran, yaitu bagi pegawai Polri sendiri.

Secara khusus, Reza mengimbau masyarakat memperhatikan etika institusional aparat kepolisian. Khususnya terkait larangan penuntutan pidana, seperti yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Polisi 7/2022.

Reza memaparkan empat poin analisis hasil pemeriksaan Inspektur Rudiana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pertama, kata Reza, Rudiana dalam laporan polisinya pada 31 Agustus 2016 mengatakan kedua korban mengalami penikaman.

Sebaliknya, pada pemeriksaan dokter keluarga (27 dan 28.08.2016) dan ahli forensik (09.06.2016) tidak ditemukan luka tusuk pada tubuh kedua korban.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan Propham dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi diasumsikan “membuat dan memanipulasi kasus yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum”.

“Rudiana juga sepertinya tidak bisa membuktikan laporan palsu (Pasal 220 KUHP),” kata Reza yang juga menyandang gelar sarjana psikologi dari UGM Yogyakarta.

Kedua, jika merujuk pada laporan polisi yang dibuat Rudiana, kata Reza, timbul pertanyaan: Di manakah senjata tajam – sebut saja seorang samurai – yang digunakan untuk menikam kedua korban?

“Saya tidak tahu itu.” Pasca pemeriksaan Propham dan Itwasum, masyarakat tentunya tidak boleh berasumsi bahwa Rudiana “mengurangi, menambah, merusak, menghilangkan, dan/atau memalsukan barang bukti”, ujarnya.

Ketiga, informasi dari penasihat hukum menunjukkan bahwa beberapa tersangka (yang kini berstatus narapidana) mengalami penganiayaan selama penyidikan. Anak terpidana Saka Tattal pun secara langsung dan terbuka mengungkapkan berbagai bentuk kekejaman yang dialaminya dari pihak-pihak yang diundangnya selama pemeriksaan polisi.

Namun Reza mengatakan, setelah Rudiana diperiksa Propam dan Itwasum, dugaan adanya pelecehan tersebut langsung menepis.

Meskipun demikian, pencabutan keterangan BAP yang baru-baru ini dilakukan oleh banyak saksi tidak boleh dianggap sebagai tanda bahwa mereka dibina atau ditekan oleh pemeriksa.

Dengan kata lain, lanjut Reza, tidak ada lagi alasan untuk meyakini bahwa Rudiana “menginterogasi siapa pun dengan menggunakan paksaan, intimidasi, dan/atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan.”

Keempat, Iptu Rudiana berada di Polres Casatresnarcoba Cirebon pada saat kejadian tahun 2016.

Di sisi lain, kata Reza, media memberitakan bahwa Rudiana lah yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkap sejumlah orang yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Eki dan Vina.

“Sebenarnya kejadian tersebut merupakan tindak pidana umum, bukan kasus narkoba. Lebih lanjut, saat mengumumkan hasil pemeriksaan Propam dan Itwasum, Kadiv Humas Mabes Polri menetapkan Iptu Rudiana sebagai korban.

Selain itu, Reza mengatakan kecurigaan masyarakat terhadap adanya serangkaian konflik kepentingan dan hilangnya objektivitas pada Rudiana harus ditepis dan dianggap tidak masuk akal.

Dengan kata lain, setelah dilakukan pemeriksaan “Propam” dan “Itwasum”, tidak ada yang bisa menilai Rudiana memihak dalam penanganan kasus tersebut.

“Suka atau tidak, setuju atau tidak, mari kita akhiri sakit kepala ini.” Kita sepakati saja dengan kesimpulan pemeriksaan Propam dan Iwasum Polri. Selesai,” kata Reza Indragiri (tebal/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *