Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Begini Kasusnya

saranginews.com, JAKARTA – Pencipta lagu Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebajar mengatakan, Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin dalam tiga kejadian.

Baca Juga: Agnez Mo dan Ljodra Siap Meriahkan SOORA Music Festival 2024

Minola mengatakan Agnez Mo tampil bermusik di tiga klub, yakni Surabaya, Bandung, Jakarta.

“Yang disangkakan Agnez Mo menggunakan lagu ciptaan Ari Bias, Bilang Saja, dalam live konser tanpa izin tanpa meminta izin Ari Bias,” kata Minola dalam jumpa pers belum lama ini.

Baca Juga: Agnez Mo Tolak Ajakan Rafi Ahmad, Ini Alasannya

Minola mengatakan kliennya sebelumnya mengirimkan surat kepada Agnez Mo, namun tidak digubris.

Karenanya, Ari Bias menilai Agnez Mo tidak punya niat baik sehingga membawa kasus tersebut ke polisi.

Baca Juga: 3 Berita Artis Terpanas: Virgun Ketahuan Bersama Wanita, Hotman Paris Dapat Suap?

Selain itu, pihak penyelenggara yang mengundang Agnez Mo juga diduga belum mendapatkan izin hak cipta atas penampilan lagu Bilang Saja.

Seperti diketahui, pihak penyelenggara harus menjaga hak cipta atas lagu-lagu yang dibawakan para artis saat diundang.

Dalam kasus ini, tiga klub dalam jaringan HW Group menjadi pihak yang menyerukan agar penyanyi tersebut melanggar kewajiban tersebut.

“Kami juga mengetahui bahwa (Agnez Mo dan pihak penyelenggara) tidak meminta izin atau izin kepada lembaga resmi LMKN,” kata Minola. (mcr31/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *