Suami Istri Muncikari Jadikan 4 Perempuan Putus Sekolah Sebagai PSK

saranginews.com, Tanjungpinang – Aparat kepolisian mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur di Kilometer 15, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kpri).

Polisi menangkap 12 korban prostitusi dari Jerawat.

Baca Juga: Tempat Prostitusi di Lampung Digerebek Dalam Hitungan Detik, 2 Wanita Melayani Tamu

Korban prostitusi tersebut antara lain delapan perempuan dewasa dan empat perempuan remaja putus sekolah, kata Kepala Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Mohd Darma Ardianiki dalam keterangannya, Jumat. dikatakan

Kast mengatakan, 12 korban tersebut dipekerjakan oleh sepasang suami istri berinisial J dan T atau dikenal dengan muncikari.

Baca Juga: Prostitusi Online Terbongkar di Banyumas, 3 Muncikari Ditangkap

Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang di sebuah kafe di kawasan Kilometer 15 WIB sekitar pukul 22.00, Rabu (19/6).

Dijelaskannya, para korban berasal dari berbagai daerah seperti Bandung, Lampung, Jawa Tengah, dan Banten.

Baca Juga: Tak Puas Bentrok di Kalideres, DMS Hadang Mahasiswa, AP Kehilangan Nyawa

Mereka sengaja direkrut J dan T di kampung halamannya untuk bekerja sebagai pekerja seks profesional (PSK) yang melayani pria koruptor di Tanjung Pinang.

Jadi para korban sudah mengetahui kalau J dan T akan bekerja sebagai PSK di Tanjungpinang, ujarnya.

Kasat menjelaskan, tarif kencan yang dipatok J dan T adalah Rp 200 hingga 400 ribu per orang.

Dari situ keduanya mendapat untung Rp 50 ribu per orang. Laba kotor yang diperoleh mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.

Bisnis prostitusi ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan terungkap berkat laporan warga sekitar.

“Setelah menerima laporan warga, kami segera memulai penyelidikan menyeluruh untuk menyelesaikan kasus ini,” kata kepala CID.

Atas perbuatannya, J dan T resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tanjungpinang.

Keduanya diancam lebih dari satu pasal, yakni gabungan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun (TPPO) dan gabungan pasal di atas. 76i dan Pasal 88 UU No Tahun 2014. 35 (mengulang UU No. 23 Tahun 2014). Soal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan korban prostitusi diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.

“Korban dibimbing dan dikembalikan ke orang tua atau daerah masing-masing,” ujarnya. (jarak/jpnn)

Baca artikel lainnya… Kodam Jaya Temukan Uang Palsu Rp 22 Miliar di TKP Pemilik Mobil Dinas TNI AD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *