Satpam PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan

saranginews.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukling Gau, Sumatera Selatan, Kamis (20/6/2024) memvonis tiga karyawan PT Sentosa Karnia Bahgia (SKB).

M Aqib Firdous, 59 tahun, dan tiga karyawannya divonis 10 bulan penjara. Kemudian Siyaraf Hidayat (53 tahun) dan Subandi (55 tahun) divonis 9 bulan penjara.

Baca Juga: Penasihat Hukum Praperadilan Praperadilan Batalkan Jabatan Tersangka Sebagai Satpam PT SKB

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa melakukan tindak pidana menghalangi penambangan berdasarkan Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 55 KUHP, UU Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun 2009. Nomor 4 telah didakwa. diubah. Terjadi di wilayah Kabupaten Musa Raos Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Samsel).

Menanggapi putusan tersebut, Aldrino Lincoln, kuasa hukum ketiga terdakwa, menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim.

Baca Juga: Satpam PT SKB Ajukan Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka oleh Bereskrim Polari di PN Jaksel

“Kami mengajukan banding karena keputusan ini jelas tidak adil bagi klien kami,” kata Aldero, Kamis, 20 Juni 2024.

Aldrino Lincoln mengatakan kliennya dituduh menghalangi operasional penambangan. Sekalipun kliennya mencegah pihak luar melakukan penambangan liar di wilayah yang berstatus sertifikasi HGU milik PT SKB.

Baca Juga: Mantan Satpam Diperas, Rhea Resis Beri Kartun

“Aneh,” tambah Aldero, “klien kami melakukan pengamanan di wilayahnya, tapi malah dijebak sebagai penjahat.”

Hal senada juga diungkapkan Yuseril Ahja Mahindra, selaku kuasa hukum PTSKB.

Yosseril menegaskan, kliennya masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 3.859,70 hektar di Desa Saku Saban, Musa Baniwasin. Oleh karena itu, tidak boleh ada penambangan di kawasan tersebut.

Informasi tersebut disampaikan Yisrael menanggapi sengketa lahan antara PT SKB dan PT. Gorbiputra Otama (PT.GPU).

Kekacauan ini terjadi karena P.T. GPU tetap melakukan penambangan di wilayah bisnis PT SKB yang bergerak di bidang kelapa sawit.

“Sudah dipastikan PT SKB menjadi klien kami. HGU PT SKB masih ada dan berlaku, situasinya tidak ada penambangan,” kata Yusrel.

Yusril menilai PT GPU melanggar HGU PT SKB. Selain itu, akibat perselisihan ini, dua orang satpam PT SKB bernama Jamadi dan Indira ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena menghalangi operasional penambangan PT. GPU.

Ia meminta Korps Bhayangkara menghentikan seluruh laporan pidana terkait perselisihan antara PT. SKB dengan PT. GPU.

Mengingat, proses litigasi terkait pembatalan HGU PT. SKB Menteri Pertanian dan Tata Ruang di Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih menunggu keputusan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Penundaan laporan pidana proses pembatalan HGU karena masih adanya perselisihan di pengadilan antara pihak BPN, prosesnya masih berjalan di tingkat Mahkamah Agung,” kata Yosseril.

Yusseril mendorong penyelesaian konflik dengan cepat.

Ia mengingatkan, jangan sampai terlihat negara tidak memberikan keadilan kepada masyarakat melalui perselisihan ini.

“Jangan memberi kesan tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum di negara kita,” kata Yosseril (jumat/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *