Sakit Hati Ditelantarkan Sejak Kecil, Anak di Kebumen Habisi Nyawa Ayah Kandungnya

saranginews.com, KEBUMEN – Seorang anak asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) tega mencabut nyawa ayah kandungnya. Ayahnya dipukul dengan tongkat dan dihantam batu.

Peristiwa itu terjadi di Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen pada Rabu (19/6) sekitar pukul 09.45 WIB.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Jawa Terima Berkas Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina, Simak

Hal itu terjadi saat sang anak, Ngadimin, 46, dan ayahnya, Kusam, 73, kembali diawasi.

Pelaku pulang dari Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan korban asal Kapuas, Kalimantan Tengah. Ketika mereka sampai di kota mereka, keduanya terlibat pertengkaran yang berakhir dengan bencana.

BACA JUGA: Berita Polri tentang Kasus Pembunuhan di Cirebon

“Kami mendapat laporan adanya perselisihan antara ayah dan anak, seorang saksi melihat korban diseret dari luar ke dalam oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres AKP Kebumen La Ode Arwansyah kepada saranginews.com di Jumat. “(21/6).

Pelaku secara membabi buta menggunakan senjata tajam untuk masuk ke tenggorokan. Kepala korban dipukul dengan batu.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan 3 Pria di Merangine, Pembunuhan Jantung

AKP La Ode mengatakan: “Alasannya untuk membalas dendam karena merasa ayahnya tidak merawatnya sejak dia masih kecil.”

Dalam pengakuannya kepada polisi, alasan tersebut juga terungkap karena pelaku merasa ditinggalkan korban sejak kecil. Termasuk saat ibunya sakit dan sekarat, korban tidak pernah merawatnya.

Selanjutnya ibu korban meninggal dunia dan korban tidak mendapat perawatan selama sakit sehingga mendorong pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan, ujarnya.

Setelah membunuh sang ayah, pelaku melarikan diri ke hutan. Kurang dari 24 jam, operator itu tertangkap di tepian sawah.

“Pagi harinya, salah satu anggota kami melihatnya dan membawanya ke Polsek Kebumen,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351(3) 338 dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara (mcr5/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *