Revisi UU Desa Disahkan, Zainudin: Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

saranginews.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Peraturan desa mengatur beberapa kebijakan dalam peraturan ini.

BACA JUGA: Kasus DBD Masih Banyak, Pengurus Jumantik dan PKK Butuh Perlindungan Kerja BPJS

Salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah adalah pemberian perlindungan kesejahteraan tenaga kerja kepada kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Pertimbangan Desa (VB).

Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, juga mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja desa.

BACA JUGA: Seluruh Pesilat Didorong Mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan

Zainudin menambahkan, ada 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang erat kaitannya dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena undang-undang desa yang baru menjelaskan secara rinci pentingnya perlindungan jaminan sosial di tempat kerja. “Program ini sangat penting karena merupakan amanah konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” ujarnya.

BACA JUGA: Pengawas Pemilu Daerah: Penting untuk Mendapatkan Pekerjaan di BPJS

Ia mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan, serta menjadi alat untuk menjamin kelangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui beasiswa.

Berdasarkan data, hingga saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor non-ASN tingkat desa dan RT RW sebanyak 1,7 juta pekerja dan 547.000 pekerja rentan di desa.

Sedangkan jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di pedesaan, sehingga masih sangat besar potensi pekerja untuk dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Zainudin menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini fokus pada peningkatan perlindungan jaminan sosial melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melindungi pemerintah desa.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain terus mendorong perlindungan pekerja di ekosistem pasar yang mencakup pasar modern dan tradisional.

Berikutnya ekosistem e-commerce dan UMKM dan terakhir ekosistem pekerja rentan seperti pekerja informal atau tidak dibayar, pekerja miskin dan kurang beruntung.

Dari sisi manfaat, pada tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.

Zainudin mengatakan BPJS Ketenagakerjaan siap bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja sejahtera dan bebas rasa khawatir.

“Dalam rangka lahirnya undang-undang desa yang baru ini, mari kita bersama-sama mengenalkan program unggulan ini hingga ke pelosok desa. “Karena salah satu fungsi jaminan sosial adalah mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” kata Zainudin.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melaksanakan sosialisasi ke seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang digelar di Jakarta, Kamis (20/06).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili oleh Letkol. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mengatakan hal ini sejalan dengan Nawacita Presiden Widodo, yakni membangun Indonesia dari pinggiran.

Salah satunya adalah penguatan desa di Indonesia.

Peran desa yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional mendorong pemerintah mengambil langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja, khususnya yang berada di pedesaan.

Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah saat ini untuk menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh aparaturnya dan masyarakat, sesuai dengan amanat undang-undang.

“Saya sangat berharap bisa berbagi kesejahteraan dengan teman-teman di desa dan masyarakat,” ujarnya.

“Tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,” tambahnya.

Dalam diskusi yang merupakan rangkaian kegiatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ode Ahmad P. Bolombo akan menyiapkan peraturan pemerintah dan perangkat operasional lainnya untuk program ini. jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai.

“Salah satu prinsip panduan kami dalam melaksanakan tinjauan ini adalah bagaimana perlindungan menjangkau desa-desa,” tegasnya. (jpnn)Video terpopuler saat ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA… Hemat operasional hingga 15%, BPJS Ketenagakerjaan raih hadiahnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *