saranginews.com, JAKARTA – 300 karyawan toko Tokopedia-TikTok dikabarkan akan diberhentikan dalam waktu dekat.
Indah Angoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja hanya merupakan hasil dari proses konsolidasi yang menghasilkan divisi atau lokasi yang sama, dan bukan karena pengganti asing. Tenaga Kerja Asal Tiongkok (TKA) sepertinya hanya sekedar rumor.
Baca: Pakar Digital Khawatir dengan PHK di Tokopedia
Siget Widodo, ketua Institut Penelitian Tata Kelola Internet di Identity Institute, mengatakan akan sulit untuk menghindari PHK selama merger terpisah.
“Akan ada posisi-posisi yang diisi pegawai lebih banyak dari kebutuhan sehingga membuat perusahaan tidak efisien,” ujarnya.
Baca Juga: Kerjasama Kemendikbudristek dengan Astra Bakal Tambah Nilai Ekonomi Warga Desa Rp 10 Miliar
Perampingan adalah kunci bagi industri e-commerce, tambah Siggett.
Meski kurang populer, namun PHK harus dilakukan agar Tokopedia tetap bisa bersaing di pasar e-commerce Indonesia dan regional, kata Sigit.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Berhasil Mempertahankan Harta Emas Ke-9 Dari Pemprov Kaltim
Di sisi lain, Sigette berharap karyawan Tokopedia yang terkena PHK mendapat kompensasi yang memadai.
“Kompensasi yang memadai dapat menjadi win-win solution bagi perusahaan dan karyawan yang terkena PHK,” ujarnya.
Sigett pun menegaskan, PHK Tokopedia tidak dijadikan sebagai sarana untuk melemahkan perusahaan.
Selain itu, ribuan pekerja akan dirumahkan dan digantikan oleh pekerja asing asal Tiongkok, kata Sigit. Ini adalah reputasi yang sangat tidak sehat yang akan merugikan lingkungan investasi e-commerce Indonesia.” /jpnn)