Pemprov DKI Segel Bangunan Melanggar, Gedung BPK Terancam?

saranginews.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Perencanaan dan Pertanahan Cipta Karya (CKTRP) Jakarta Pusat menyegel 1 bangunan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang CKTRP Kabupaten Menteng, Agung Wijanarto mengatakan, penutupan gedung tersebut memang ada pelanggaran.

BACA JUGA: WTP Bisa Beli, Audit BPK Sulit Dipercaya

Menurut Agung, pelanggaran tersebut disebabkan adanya modifikasi ruang di lantai satu yang tidak sesuai bentuk.

Pelanggarannya adalah peningkatan izin bangunan dan belum tuntas, detailnya tidak akan kita bahas, kata Agung dalam keterangannya, Kamis (30/6).

BACA JUGA: DPR Akan Seleksi Calon Anggota BPK, MAKI Soroti Potensi Penyelundupan Calon Koruptor Terpercaya

Tindakannya adalah dengan melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan suspensi.

“Dan itu memerlukan izin pengolahan,” ujarnya.

BACA JUGA: Politisi Golkar menolak calon anggota BPK yang merangkap pengurus partai politik.

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Nanang Indrawan MH mendesak Pemprov DKI bertindak tegas segera memeriksa kelengkapan izin pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan di DKI Jakarta.

Pasalnya, ada alasan bangunan tersebut tidak memiliki Sertifikat Fungsi (SLF).

“Gedung BPK jadi apa? Nah, di gedung itu juga harus diperiksa dokumennya. Kemarin banyak yang tidak punya SLF,” kata Nanang.

Nanang menduga ada izin di gedung tersebut yang tidak tepat atau sesuai ketentuan.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, kantor BPK juga harus disegel,” imbuhnya (mcr4/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *