Pelaksanaan Putusan MK Terkait Pemilu Terkendala Faktor Keamanan

saranginews.com – Jakarta – Faktor keamanan menjadi kendala Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilu legislatif Tahun 2024

Menurut Anggota KPU RI Idham Holik, ada beberapa kebijakan yang akhirnya diambil KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut.

BACA JUGA: KPU Minta Putusan MA Soal Batasan Usia Pilkada Segera Diumumkan

Ada kendala teknis hanya karena faktor keselamatan, kata Idam saat dihubungi dari Jakarta. Pada hari Jumat (6 Juli)

Ia mencontohkan bercerita di berbagai tempat. Dari yang tadinya dilakukan di Kantor SEC/Kota, kemudian akhirnya dialihkan ke Kantor Badan Administratif Provinsi.

BACA JUGA: MK PSU Perintahkan Polda Riau Pilkada 2024 Siap Amankan

“Karena alasan keamanan, Komisi Pembangunan Sektor Publik Provinsi mendapat saran untuk dipindahkan ke Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara Provinsi agar lokasinya (Lokasi khusus) atau tempat penyerahan surat suara pada akhirnya berada di Kantor Komisi Kepegawaian Provinsi,” ujarnya.

Faktor keamanan menjadi fokus yang salah berdasarkan pengalaman pemilu serentak yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

BACA JUGA: Kirim Surat Pengunduran Diri DPD, Mirati Dewaningsih Akan Maju di Pilkada Maluku Tengah.

Contoh lain, Polres Kabupaten Lahat Sumatera Selatan mengirimkan surat ke KPU Lahat pada Rabu (19/6) yang menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak membantu penghitungan suara.

“Isi surat tersebut telah dijelaskan kepada KPU Kabupaten Lahat. Sehubungan dengan situasi keamanan pada saat penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Lahat, hal tersebut disampaikan berdasarkan hasil rapat umum. di ruang KPU Lahat, situasinya tidak mendukung,” kata Dam

“Dan penghitungannya terpaksa ditunda dan lokasi penghitungan dipindahkan dari kantor KPU Lahat ke kantor KPU Sumsel,” ujarnya.

Untuk informasi anda Tindak lanjut KPU secara lengkap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dapat dilihat dalam Keputusan KPU RI 767 tentang Tata Cara dan Jadwal Penghitungan Keputusan Surat Suara Eks MK.

Keputusan KPU RI Nomor 768 tentang Tata Cara dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Keputusan Pasca Pemungutan Suara.

Kemudian Keputusan KPU Nomor 769 tentang tata cara dan waktu pasca pemungutan suara dan penghitungan suara MK.

Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan tanggal 22 Juni, 29 Juni, dan 13 Juli sebagai jadwal pemungutan suara baru, serta tanggal 19 Juni, 26 Juni, dan 6 Juli sebagai tanggal penghitungan suara. (Antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… KPU Tak Bisa Gantikan Mirati Sebagai Anggota DPD Terpilih, Ini Alasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *