saranginews.com, MEDAN – Influencer Parti Huta Barat atau aplikasi Parti West X meminta maaf atas tweet “Bocoran Video Folkompida Batu Bara untuk Mendukung Capres 02”.
Dituduh menyebarkan berita bohong, Parti menulis surat permintaan maaf dengan tulisan tangan.
Baca Juga: Pahami pentingnya tindakan Barescrim setelah prosedur identifikasi tersangka
Pihaknya telah meminta maaf kepada Kejaksaan Negeri (Qajari) Batu-Bara Dirjen Amr Siregar melalui salinan surat tertanggal 13 Juni 2024.
Selain itu, Parti juga meminta maaf kepada pejabat Folkompinda lainnya yakni Letkol Dandim 0208 Asahan Infratri Muhammad Basarewan, Kapolsek Batu Bara Tawfik Hidayat Taeb, dan Plt Bupati Batu Bara Nizamul.
Artikel Terkait: TPN Gunjal Mahfud meminta polisi mengungkap identitas pelapor ‘Parti Khuttabarat’
“Saya meminta maaf atas postingan yang mencemarkan dan mencemarkan nama baik dan nama publik saya serta berdampak pada keluarga saya,” tulis Parti.
Ia pun menyayangkan tindakannya menyebarkan “bocoran video Coalforkonpida mendukung Capres 02” dan berharap permintaan maaf diterima dan kejadian tersebut diselesaikan secara damai.
Artikel Terkait: Peristiwa Parti Huttabarat, Pengamat: Polisi arogan dan tidak memihak
“Saya berharap permintaan maaf saya diterima dan saya menyesali perbuatan saya,” kata Party.
Sebelumnya, Parti Huttabarat telah meminta maaf kepada seluruh pejabat Kabupaten Batubara saat menghadiri sidang kasusnya pada 30 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Kisaran.
Dalam persidangan, Pak Parti langsung meminta maaf kepada Amr Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara.
Pak Amr adalah pihak yang menuduh Pak Parti menyebarkan berita bohong.
Saat itu, Partai menyampaikan harapannya agar permintaan maaf tersebut diterima dan insiden tersebut dapat diselesaikan secara damai.
Kuasa hukum Parti, Andi Ahmad Farooqi mengaku Parti telah menyiapkan restorative justice untuk kliennya seperti yang terlihat dalam persidangan.
Andy berkata: “Kami akan berkoordinasi dengan tim dan Insya Allah akan terjadi secepatnya. Terdakwa sendiri telah mengakui hal ini dan dengan rendah hati meminta maaf kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian ini.”
Kebetulan, Pak Parti didakwa melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan berita bohong yang diperintahkan pejabat di Batubara, Provinsi Sumatera Utara, untuk mengalahkan Pak Prabowo-Gibran, calon presiden kedua. dituduh. (flo/jpnn)