MA Diminta Tegas dalam Kasus Dugaan Pemalsuan IUP di Sulteng

saranginews.com, JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) diminta bersikap tegas dalam mengusut kasus dugaan pemalsuan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Legal Advisory Group PT Artha Bhoomi Mining (ABM), Happy Hayati. Happy mengatakan, perselisihan tumpang tindih wilayah IUP masih berlangsung. Artha Bhoomi Khananam pt. Bintangdelapan Wahana (BDW) Pengadilan Tata Usaha Negara telah beroperasi sejak tahun 2016 hingga saat ini.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ingin Tuntut Pejabat Satpol PP Penghina Nenek Mardiana

Sengketa atau kasus pemalsuan izin usaha pertambangan, jelas Happy, terbagi dalam lima kelompok. Gelombang pertama, perintah gubernur tahun 2016 pengurangan IUP OP PT. Penambangan Artha Bhoomi pada tahun 2012.

“PT Artha Bhumi Mining memenangkan perselisihan ini,” kata Happy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6).

Baca Juga: Satpam PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Penasehat Hukum Ajukan Banding Keadilan

Happi merujuk pada kelompok kedua, yakni Putusan MA Nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang dimenangkan PT BDW.

Keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanaman Modal Tahun 2022 Nomor 2 tentang Rekomendasi Penyelesaian Masalah Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan Golongan Ketiga, kata Happy.

Baca juga: Fakultas Hukum UBK Lakukan Pengmas dan Kunjungi Makam Bung Karno

Keputusan ini, lanjut Happy, dimenangkan oleh ABM. Kelompok keempat, kata dia, adalah Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022.

“Hal ini melalui Putusan Pengadilan TUN Nomor 372/G/2022/PTUN.JKT tanggal 8 Maret 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor: 185/B/2023/PT.TUN Jakarta tanggal 22 Agustus 2023,” tegasnya. .

Kelompok kelima, Bahagia Lanjut, adalah Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Dia menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada persetujuan penyesuaian batas waktu izin usaha pertambangan pada tahap kegiatan operasi produktif.

Keputusan tersebut terkait penyesuaian jangka waktu izin usaha pertambangan pada tahap kegiatan produksi produk mineral logam. Keputusan ini kembali dimenangkan oleh PT Artha Bhumi Mining, kata Happy.

Dia menyoroti, PT memenangkan empat dari lima perselisihan. Penambangan Tanah Artha. Meski ada dua tuntutan hukum yang menunggu keputusan di Mahkamah Agung.

Selain itu, lanjutnya, terdapat laporan polisi nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023 yang disampaikan oleh PT. Penambangan Tanah Artha. Seseorang berinisial F alias FMI telah ditetapkan sebagai tersangka. Baru-baru ini, kasus tersebut menarik perhatian polisi Barescream yang akhirnya mengajukan gugatan tersendiri pada 12 Juni 2024.

Ia juga mengatakan sikap apa yang akan diambil dalam dua perkara yang sedang ditangani Mahkamah Agung tersebut. (tan/jpnn) Ayo tonton juga video ini!

Baca artikel lainnya… 19 WNI bisa diselamatkan, 165 lainnya masih terancam hukuman mati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *