KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan

saranginews.com – JAKARTA – Pemerintah dan DPR diminta segera mempublikasikan keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang batasan usia calon kepala daerah.

Menurut Idham Holik Anggota KPU India, tindakan tersebut sangat penting karena Pilkada 2024 sudah dimulai.

BACA JUGA: Anies dan Ahok Masuk Pasar Modal, Calon Kang Emil Pindah ke Jakarta

“Kami berharap dapat mengumumkan secepatnya pada tanggal 30 Juni hingga 2 Juli, kami memberikan bimbingan teknis kepada KPU provinsi di seluruh Indonesia untuk pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham di Jakarta, Jumat (21/6).

KPU dan DPR berdiskusi dengan pemerintah mengenai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang Usia Minimal Pemilihan Kepala Daerah untuk Penyusunan RUU Pilkada.

BACA JUGA: Masuk Pilkada Jateng, Bambang Pacul mencalonkan Megawati

Menurut Idham, UU Pilkada akan diselaraskan dengan Putusan MA.

“Kami mengadaptasi susunan kata dari komentar yang terdapat dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024,” jelasnya.

BACA JUGA: Waspadai politik jelang Pilkada 2024.

Sementara KPU masih menunggu tanggapan legislator terhadap pembahasan tersebut.

Ia meyakini pembentuk undang-undang dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengetahui sepenuhnya keberadaan atau dasar hukum putusan MA tersebut.

Sebagai informasi, KPU menyurati Komisi II DPR RI terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang Usia Minimal Calon Kepala Daerah.

Dalam Lampiran KPU Nomor 551/HK.02-SD/08/2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 14 Juni 2024, pihaknya meminta persetujuan DPR untuk mengikuti Ketetapan Agung. . pengadilan dalam rancangan UU KPU tentang pencalonan kepala daerah.

“Sesuai Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, KPU akan mencontoh aturan KPU dalam pencalonan gubernur dan wakil gubernur, gubernur dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15.

Oleh karena itu, Pasal 15 RUU KPU yang mengatur tentang pengangkatan kepala daerah diubah sehingga berbunyi:

“Persyaratan usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, dan 25 tahun bagi calon anggota dewan dan calon wakil anggota dewan, serta calon anggota dewan dan calon wakil gubernur, sesuai pasal 14 ayat (2) dan surat. d, dimulai dari pembukaan pasangan calon terpilih”.

Sementara proses konsolidasi masih berjalan hingga adanya keputusan MA, rancangan UU KPU sebelumnya dalam rapat dengar pendapat Selasa (23/4) tetap mengacu pada undang-undang lama dan UU Pilkada setidaknya untuk sensus. tahun. persyaratan calon pemimpin daerah yaitu diajukan sebagai calon rangkap. (Antara/jpnn)

BACA JUGA… Mantan Napi Jadi PPK Dia Tak Melanggar Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *