Kodam Jaya Ungkap Pemilik Mobil Dinas TNI AD di TKP Uang Palsu Rp 22 Miliar

saranginews.com, JAKARTA – Polisi menemukan kendaraan dinas TNI AD di tempat kejadian perkara (TKP) pencetakan uang palsu senilai Rp 22 miliar di Jakarta Barat pada Sabtu (15/6).

Panglima Tentara Daerah Jayakarta (Kodam Jaya) membenarkan bahwa kendaraan dinas tersebut milik seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat.

Baca Juga: 3 Orang Ini Penghasil Uang Palsu Total Rp 22 Miliar

Namun pemiliknya adalah Kolonel CHB (Purn) R Djarot yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2021, kata Kepala Penerangan Komandan Distrik Militer (Kapendam) Jaya Kolonel Infantri Deki Rayusyah Putra saat ditemui pers Polda Metro Jaya, Jumat. .

Deki membenarkan, mobil TNI berwarna hijau bernomor polisi 75345-03 itu memang berlokasi di Jalan Srengseng Raya, Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Mei 2024.

BACA JUGA: 2 Pemuda Gunakan Uang Palsu di Warung Madura, Ini Jawabannya

“Kendaraan tersebut juga sudah terdaftar di Kepala Pusat di Kodam Jaya (Kapaldam Jaya) yang berhak mengeluarkan nomor resminya,” ujarnya.

Namun nomor layanan tersebut terdaftar pada tahun 2020 dan habis masa berlakunya pada tahun 2021 sehingga tidak berlaku untuk diterapkan.

BACA JUGA: Marah Adu Kalideres, DMS Pukul Siswa dengan Balok, AP Tewas

Katanya, pelaku FF yang menggunakan mobil tersebut juga ada kaitannya dengan purnawirawan TNI.

Mobil yang ada di TKP itu dipinjam oleh keluarganya, salah satu tersangka yang parkir di TKP, ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyelidiki isi kendaraan tersebut dengan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian.

“Kami juga terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Dirjen Reserse Kriminal Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka bernama M, FF, YS, dan MDCF di Jalan Srengseng Raya, Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Mei 2024.

Keempat tersangka terlibat dalam pembuatan uang palsu RP 22 yang dilakukan sejak awal April hingga Juni 2024.

Sekitar Rp 22 miliar uang palsu yang dicetak di kantor akuntan belum diedarkan ke masyarakat.

Perkara ini masuk ke LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Mei 2024.

Kini, polisi telah menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni A yang berprofesi sebagai pembeli mesin dan peralatan pencetakan uang palsu, saya Direktur Mesin Cetak dan Pemotong Uang Palsu, dan P sebagai pembeli. . . uang palsu. (antara/jpnn)

BACA JUGA… Informasi Baru Polri soal Kasus Kematian Vina Cirebon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *