saranginews.com, JAKARTA – Seorang pelajar berinisial AP (14) tewas dalam perkelahian di Jalan Kamal Raya RT/RW 07/07 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Korban terkena sinar matahari dari DMS (18) yang tinggal di sekitar lokasi perkelahian.
BACA JUGA: Kasus Mahasiswa Tewas dalam Serangan Massa di Cianjur, Ini yang Harus Disalahkan
Polisi kemudian menangkap DMS dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Pihak yang bersalah mengusulkan penggantian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang “Tentang Perlindungan Anak” tanggal 23 Juni 2002 menjadi Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman. setahun penjara,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana dalam pertemuan tersebut. surat kabar, pada hari Kamis.
BACA JUGA: Informasi Terbaru Polri soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Dalam kasus tersebut, tersangka mencoba melerai perkelahian pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 15.00 WIB dan memukul kepala korban dengan pagar.
Warga setempat membawa korban ke RSUD Tsengkareng, hingga meninggal dunia pada Jumat (14/6) akibat tersambar petir.
BACA JUGA: Yamaha Kenalkan Teknologi Turbo Menuju Kecepatan Tak Tertandingi!
Menurut Abdul, DMS awalnya kesal dengan adanya tawuran di sekitar rumahnya. Karena itu DMS ingin menghentikan perkelahian dengan membawa balok kayu.
Di sana, DMS melihat penjahat ganas itu digendong oleh pengemudi tiga tiang dengan sepeda motor. Setelah itu, tersangka pelaku lari ke tengah jalan sambil berteriak “bubar”.
“Setelah itu tersangka melihat sepeda motor korban bersama temannya mengendarai tiga pasang, korban berada di tengah,” kata Abdul.
Saat itu, kata Abdul, tersangka berusaha menghentikan perkelahian di tengah jalan, namun tiba-tiba sepeda motor korban oleng ke arah tersangka.
Tersangka kemudian memukul kepala korban dengan tongkat atau galah.
Pengendara sepeda motor korban tertunduk dan tongkat tersebut mengenai kepala korban sehingga menyebabkan korban terjatuh dan temannya melarikan diri.
Sementara itu, korban mengalami luka di bagian kepala sehingga ditolong warga dan dibawa ke RSUD Tsengkareng, kata Abdul.
Selain warga, tersangka juga turut membantu korban bahkan meminta kepada pengendara sepeda motor yang lewat untuk membantu mengangkat korban.
Usai perkelahian, tersangka menjemput korban, meminta pertolongan kepada pengendara sepeda motor yang lewat dan membantu membawanya ke RSUD Tsengkareng, ujarnya.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
Saat ditelaah di tempat kejadian perkara, ternyata memang ada fakta penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius di kepala.
Korban sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa hari dan akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan.
“Dalam pemeriksaan, korban yang dirawat di RSUD Tsengkareng meninggal dunia pada 14 Juni 2024,” kata Abdul.
Nantinya, Tim Reskrim Polsek Kalideres terus menyelidiki dan menggeledah kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, diketahui ada seseorang berinisial DMS (18) yang mengungsi ke Jawa Tengah.
Polisi kemudian mengejar pelaku di kawasan Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah, sebelum ditangkap pada Minggu (15/6).
“Setelah diperiksa, (pelaku) mengaku yang memukul (CCTV) menggunakan balok seperti gambar,” kata Abdul.
Menurut Abdul, alasan korban melakukan tindakan tersebut karena kesal karena banyak terjadi perkelahian di tempatnya.
“Hasil interogasi, pelaku dan korban marah-marah karena terlibat perkelahian. (antara jpnn)
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Istri Diduga Jatuh Cinta, Suami Cemburu dan Tindakan Nekat Dilakukan