Kasus Pembunuhan di Ponorogo, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru

saranginews.com, PONOROGO – Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan uji forensik serta rekonstruksi di lokasi kejadian, Polres Ponorogo menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kasus tersebut dinyatakan sebagai kecelakaan lalu lintas oleh terdakwa.

Baca Juga: Marah tawuran di Kalidaras, DMS Pukul Siswa dengan Bantalan, AP Tewas

Ada lima tersangka dalam kasus ini. Kami telah menangkap seseorang yang merupakan pelaku utama pembunuhan tersebut dan menahannya. Sementara empat orang lainnya yang memang sudah menjadi saksi tersangka sudah kami tingkatkan,” kata Polres Ponorogo. . Ketua AKBP Anton Prasetio, Jumat.

4 terdakwa baru disebut terlibat dalam rekayasa kasus dengan memberikan informasi kepada keluarga jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Kodam Jaya Ungkap Pemilik Mobil Dinas Milik TNI AD di TKP Uang Palsu 22 Miliar

“Tersangka utama, Sapto Utomo, merupakan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas. Dengan demikian, tersangka lainnya ikut terlibat dalam menjadikan kematian korban sebagai kecelakaan,” jelas Anton.

Keempat saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka masing-masing berinisial AG, DN, MKA, dan satu orang masih di bawah umur.

Baca juga: Informasi Terbaru Polri soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Meski tersangka utama Safa langsung ditangkap, polisi tidak menahan keempat pemuda tersebut.

Peraturan tersebut dikenakan tindak pidana berupa penghalangan keadilan berdasarkan Pasal 221 KUHP atau penghalangan keadilan dalam KUHP.

“Mereka tidak terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut, namun tetap berstatus tersangka. Kami belum menangkapnya, namun wajib melaporkan,” ujarnya.

Kasus pembunuhan yang direkayasa oleh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban Jeono (39), warga Desa Ngampol, Kecamatan Balung, Ponorogo, pada 6 April 2024.

Korban Jeevan dibunuh oleh tetangganya yang bersama 4 orang saksi ditemukan tidak sadarkan diri di pinggir jalan desa.

Korban dan pelaku kemudian berkelahi di jalan hingga terjatuh ke sawah, yang berakhir dengan meninggalnya Guyana saat dilarikan ke Puskesmas dengan luka serius.

Di hadapan keluarga, terdakwa dan para saksi mengakui Guyana mengalami luka berat akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.

Beberapa waktu kemudian, makam Giovanni disingkirkan ketika diketahui adanya ketidaksesuaian pihak keluarga mengenai penyebab kematian almarhum.

Kasus tersebut dilanjutkan dengan serangkaian penyelidikan oleh Polres Ponorogo dan terungkap setelah uji forensik dan rekonstruksi di lokasi kejadian. (Antara/JPNN)

Baca artikel lainnya… ASN ini ketahuan berjudi online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *