Irjen Syahardiantono: Anggota yang Terlibat Judi Online Bakal Disanksi Berat

saranginews.com, JAKARTA – Divisi Propam Polri akan menerapkan sanksi seberat-beratnya terhadap anggota yang terlibat perjudian online (judol).

Hal itu disampaikan Kapolri AKBP Syahardiantono dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Bareskrim Sebut Perputaran Uang 3 Situs Judi Online Capai Rp 1 Triliun

Menurutnya, upaya pengendalian dan pencegahan terhadap hal tersebut terus dilakukan, sehingga anggota asosiasi tidak ikut campur dalam pekerjaan tersebut.

Pengendalian internal Polri memastikan seluruh Polda dan seluruh anggota Polri di semua tingkatan tidak terlibat atau terlibat dalam perjudian ini, kata Syahar.

BACA JUGA: Polri Akui Judi Online, Ketua Propam: Semua yang Terlibat Dipecat

“Apakah ada yang berjudi atau memanfaatkan konsep di baliknya, atau ada yang sengaja mengambil keuntungan dari perjudian untuk keuntungannya sendiri,” lanjutnya.

Dia menekankan bahwa setiap anggota harus mengikuti aturan yang ada dan tidak mencoba melanggarnya.

BACA JUGA: Bareskrim Polry jebol 318 operasi perjudian online, tangkap ratusan tersangka

Syahar juga mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan telegram rahasia tentang pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.

Menurut dia, jika ada anggota yang terlibat, ancaman hukumannya adalah “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat” (PTDH).

“Pasti kami akan ambil tindakan dan ancamannya akan memecat PTDH, polisi negara secara brutal,” ujarnya.

Diakuinya, ada anggota yang terlibat dalam perjudian online. 

Syahar memastikan seluruh anggota yang terlibat tindak pidana tersebut telah dibebaskan tanpa rasa hormat (PTDH).

“Ada beberapa kasus pelanggaran etik saat kami menerapkan undang-undang etik kepada anggota Polri yang terlibat perjudian,” jelasnya.

Namun, dia tidak diberi keterangan spesifik mengenai keterlibatan petugas tersebut (mcr8/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *