Begini Prosedur Impor Barang untuk Keperluan Penelitian Agar Dapat Bebas Bea Masuk

saranginews.com, JAKARTA – Pemerintah menawarkan manfaat bebas pajak dan cukai atas impor bahan penelitian dan pengembangan melalui bea dan cukai.

Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2019 Pembebasan bea dan cukai atas impor produk yang ditujukan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pemberian langkah ini memang disengaja, mengingat penelitian kerap membutuhkan barang impor.

Baca juga: Kerjasama Bea Cukai dan Otoritas Daerah Dukung Digitalisasi dan Globalisasi UKM

Namun, kami ingin mengingatkan bahwa hanya perguruan tinggi, kementerian atau lembaga, lembaga komersial yang melaksanakan impor produk bebas bea dan cukai untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, jelas Incep.

Lebih lanjut INSEP menyatakan perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Umum Bea dan Cukai (KPU BC) atau Kepala Kantor Pemeriksaan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai. (KPPBC) tempat barang tersebut diimpor.

Baca Juga: Bea dan Cukai Tingkatkan Kesadaran Kepabeanan di Kalangan Pekerja Migran Indonesia

Permohonan ditandatangani oleh seorang pejabat di bawah pangkat Dekan. Selain itu, permintaan tersebut minimal harus disertai dengan surat dukungan dan dokumen terkait pembelian barang.

Surat dukungan pemberian kampus dilakukan oleh pimpinan universitas atau pejabat kedua yang ditunjuk oleh pimpinan universitas.

Baca Juga: Ketika tantangan semakin kompleks dan dinamis, Bea dan Cukai harus terus memperkuat kolaborasi antarlembaga

Sedangkan surat pembelian barang berupa voucher hadiah atau surat perjanjian kerjasama, apabila barang tersebut diperoleh dari bantuan atau pertolongan dan kerjasama.

Dalam hal pengadaan barang, dokumen yang harus diserahkan untuk pengadaan barang adalah fotokopi dokumen pengadaan, APBN/APBD dalam hal pengadaan, DIPA dan kontrak yang mencantumkan harganya. Jika barang dibeli melalui negara ketiga, maka dibebaskan dari bea masuk dan pajak terkait ekspor (PDRI). “Usulan ini sangat penting bagi subjek bea dan cukai, barang dan ketentuan lainnya yang memenuhi persyaratan impor. Bea dan Cukai,” dia menjelaskan. Apabila permohonan disetujui, Ketua KPU BC, INSEP, atau Ketua KPBC yang bertindak atas nama menteri akan menerbitkan pengumuman pembebasan bea masuk dan cukai atas barang yang diimpor untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Jangka waktu pemasukan barang impor bebas bea masuk dan cukai paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pengesahan keputusan Menteri Keuangan. Unhas) di Makassar.

Pada tanggal 23 Mei 2024, Unha mendapat pengecualian dari PDRI atas impor barang untuk keperluan penelitian guna meningkatkan komitmen kepabeanan dan cukai untuk penelitian atau pengkajian perguruan tinggi dan “pengembangan ilmu pengetahuan untuk mewujudkan tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan negara”. Inspektur.

Ia berharap langkah fiskal ini dapat membantu para ilmuwan dan cendekiawan mengembangkan ilmu pengetahuan agar bermanfaat bagi Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2019 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

Dengan penerapan yang tepat dan dukungan dari berbagai negara, INSEP yakin peraturan ini akan berdampak positif bagi pengembangan penelitian dan kemajuan ilmu pengetahuan di tanah air. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *