Begini Persiapan PN Bandung Menjelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

saranginews.com, BANDUNG – Pegi Setiawan alias Perong yang diduga membunuh Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 akan diperiksa. Kasus ini melibatkan penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk mengidentifikasi tersangka. 

Sidang dijadwalkan pada Senin (24/06/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

BACA JUGA: Hotman Paris dituduh menerima hadiah dari Raja Muda Cirebon Oho atas insiden Vina.

Jelang sidang praperadilan, Presiden Bandung Jon Sarman Saragih memastikan jajarannya sudah menyiapkan rencana pengamanan demi kelancaran persidangan.

Pihaknya juga sedang bernegosiasi dengan polisi demi keamanan proses persidangan.

Baca Juga: Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuhan, Simak

“Kami sepenuhnya fokus pada keselamatan. Bahwa kami mengatur pengamanan internal di Pengadilan Negeri Bandung. Kemudian pengamanan eksternal dengan kepolisian dan aparat keamanan lainnya, ujarnya, Jumat (21/06/2024).

Sidang perdana perkara Pegi Setiawan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

BACA JUGA: Jaksa Agung angkat bicara soal jaksa yang menangani kasus Vina Cirebon

Hakim yang akan mengadili kasus tersebut adalah Hakim Eman Sulaeman dan Wakil Sekretaris Muhammad Al Atta.

Sesuai jadwal, bias Pegi akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dia memastikan Kabupaten Bandung independen dalam menangani kasus tersebut.

“Persidangan di pengadilan ini bersifat independen dan bebas, tidak seorang pun boleh ikut campur dalam persidangan perkara ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, saya terus memohon dan berdoa agar kita mengikat pengadilan agar PN Bandung dapat mengambil keputusan yang terbaik, lanjutnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menanggapi pengaduan awal yang dilayangkan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus Cirebon Wines.

Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus pun memberikan amanah untuk mengusut kasus tersebut.

Kapolda Jabar sudah memerintahkan tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jabar dan tentunya akan memulai proses praperadilan terhadap tersangka PS atau kuasa hukumnya, kata Kabid Humas West. Kapolda Jawa Kompol Jules Abraham Abast pada Rabu (12/06/2024).

“Sudah dibentuk tim, tentunya akan dan akan mempersiapkan sidang praperadilan. Namun kami belum mendapat laporan pengadilan dari Polda Jabar,” ujarnya. (mcr27 / jpnn) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *