Begini Cara DPR agar Honorer Non-Database BKN jadi PPPK, Seluruhnya

saranginews.com – JAKARTA – Komisi II DPR RI memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai terhormat yang tidak masuk dalam database BKN untuk bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan kontrak kerja atau PPPK pada tahun ini.

Hal itu terjadi dalam rapat Forum Masyarakat Komisi II DPR (RDPU) sebanyak 8 kali rapat pada Rabu (19/6) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan.

Baca Juga: Seluruh Penerima Manfaat Bisa Mendaftar Seleksi PPPK 2024, Dengan Persetujuan

RDPU antara lain tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan (FHKN), Aliansi Honorer Nasional (AHN), Ikatan Bidan Indonesia, dan Forum Penyuluhan Nusantara.

Sapri Latifan, Direktur Forum Pekerja Sehat dan Tidak Sehat (FKHN), mengatakan tidak adil jika hanya mereka yang memiliki pekerjaan Premium yang tersedia di database BKN yang bisa ditetapkan sebagai PPPK.

Baca juga: 2 Tindakan Besar Keputusan PPPK, Nasib BKN Non Basis Data, Oh

Sepri menjelaskan, masih banyak pengagum yang sudah lama bekerja, namun tidak masuk database BKN.

Bahkan ada yang sudah bekerja bertahun-tahun hingga 20 tahun, kata Sepri.

Baca Juga: Angin Surga, Tepuk Tangan Senayan Atas Penghargaan Non Basis Data BKN

Sepri menjelaskan, honorarium yang masuk dalam database BKN tahun 2022 adalah penerima manfaat yang gajinya bersumber dari APBN/APBD.

Ada gaji yang tidak masuk dalam database BKN karena gajinya berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) atau BLU daerah.

Oleh karena itu, pemerintah dianggap bodoh jika memilih pekerja yang dipuji yang masuk dalam database BKN sebagai PPPK.

Usai Cepri berpidato panjang lebar, setelah banyak anggota Komite II DPR yang menyatakan dukungannya terhadap pemogokan buruh kerajaan, Junimart Girsang mengumumkan.

Ia mengaku sudah memahami permasalahan utama yang dilontarkan para pengagum tersebut, yakni tidak mudah karena tidak masuk dalam database BKN.

Junimart meminta pimpinan forum menyerahkan dokumen yang memuat nama-nama yang tidak masuk dalam database BKN.

“Dari 8 pertemuan ini mohon informasinya kepada kami. Dokumen tersebut akan ditinjau oleh ahli dari Komisi II DPR, kata Junimart.

Setelah itu, berkas berisi nama-nama pegawai honorer yang tidak masuk dalam berkas BKN akan dikirimkan ke PANRB dan Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujarnya.

“Kami berjuang bersama. “Walaupun kami wakil, Bapak (Ketua Hakim, Red) harus menjaga kami sebagai pemimpin,” kata Junimart.

“Harap diingat, mulai 24 Desember 2024 akan dilantik seluruh tenaga honorer, minimal (minimal, Red) PPPK,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kamran RI Mukhtar Podomi, Anggota II DPR, mengaku terkejut pemilihan anggota PPPK bisa selesai pada Desember 2024.

Menurut Partai Politik NasDem, banyak permasalahan seputar rencana pengangkatan pengurus PPPK.

Soal PPPK banyak permasalahannya, kata Kamran dari RDPU.

“Ini sangat sulit, Tuan. Kecuali pemerintah memberikan waktu untuk bekerja, masalah ini tidak akan terselesaikan, tambahnya.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, ada dua Proyek Pekerjaan Umum (PR) yang telah diselesaikan pemerintah terkait pengangkatan pejabat non-ASN atau PPPK.

Pertama, bagaimana pemerintah memenuhi honor 2,3 juta untuk terpilih menjadi PPPK setelah Desember 2024.

Kedua, mencari solusi permasalahan Honorarium yang tidak tercatat di database BKN.

Bagaimana dengan (kehormatan, red.) orang yang sudah bekerja 10 tahun, bertahun-tahun, 20 tahun, tapi belum termasuk rekor baru (BKN), kata Guspardi. (sam/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *