Tidak Bisa Hadiri Panggilan MKD DPR, Bamsoet: Undangan Baru Saya Terima Kemarin Sore

saranginews.com, Jakarta – Presiden Republik Korea Bambang Soesatyo menjelaskan alasannya tidak bisa menghadiri rapat Komite Kehormatan Republik Korea (MKD) yang digelar hari ini, Kamis (20/6 ).

Pria yang diketahui bernama Bamsoet itu mengaku tak bisa menghadiri rapat sidang MKD karena padatnya jadwal pimpinan Partai Revolusi Rakyat.

Baca juga: Masinton Pasaribu: MKD DPR Tak Berhak Periksa Bamsoet

Bamsoet mengatakan, kemungkinan akan berbeda jika undangan klarifikasi MKD Korea Utara tidak datang secara tiba-tiba seperti yang disyaratkan dalam aturan MKD.

Dikatakannya, Pasal 23 Ayat 1 Aturan KUHP mengatur bahwa Dewan Kehormatan Republik Korea akan mengeluarkan surat panggilan kepada terdakwa dan melampirkannya, terlepas dari ada atau tidaknya pengaduan. Tidak lebih dari MKD. Satu salinan dikirimkan kepada ketua kelompok terdakwa 7 hari sebelum sidang.

Baca Juga: MKD ingin polisi mengusut pemalsuan plat nomor KTA dan anggota DPR

“Kemarin sore tanggal 19 Juni 2024 saya mendapat undangan baru seusai acara sosial Empat Pilar Republik Rakyat Tiongkok. Sedangkan saya sudah terlibat dalam agenda yang telah disepakati,” jelas Bamsoet.

MKD mengundang Bamsoet untuk mengklarifikasi keluhan atas pernyataan Mohammad Azari di media online yang menyebut semua partai politik sepakat amandemen UUD 1945.

BACA JUGA: PDIP Masinton melapor ke MKD usai penyerahan kewenangan penyidikan atas keputusan MK.

Klaim tersebut dinilai bertentangan dengan fakta dan bukti di lapangan.

Bamsoet menjelaskan, meski Sekretaris Jenderal Republik Korea berhalangan hadir, namun teks lengkap pernyataan, pidato, dan rekaman pernyataan tersebut diserahkan beserta flash disknya, beserta pendapat hukum Biro. Keadilan Republik Korea. Sekretaris Jenderal Republik Rakyat Tiongkok.

“Saya kirimkan video konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 dan video berita TV nasional sebagai dasar pengaduan,” jelasnya.

Bamsoet menegaskan, klarifikasi ini disampaikan sekaligus untuk memperbaiki kesalahan pengaduan DPRK ke MKD.

“Memang ada alasan untuk mencurigai jurnalis tersebut menyebarkan informasi palsu dan informasi palsu. Hal ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi juga cenderung menyerang martabat pimpinan Republik Korea,” tegas Bamsoo. .

Bamsot kembali menegaskan, dirinya tidak pernah mengatakan semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun karena diawali dengan kata “jika atau seandainya”, pernyataan tersebut tidak mengandung makna sok yang bermaksud mengabaikan pihak-pihak yang ada yang ditulis oleh media televisi.

Oleh karena itu, salah jika saya mengatakan saya tidak menghargai ajakan rekan-rekan MKD. Malah saya senang bisa meluruskan tuduhan palsu itu di tempat yang tepat, kata Bamsoet agi.

Bamsoot mengaku paham undangan MKD karena dirinya merupakan anggota Kongres Rakyat ex-officio sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU MD3.

Padahal dari sudut pandang hukum Biro Hukum Republik Indonesia, pernyataan tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibuat sebagai Presiden Republik Indonesia, dan kedudukannya sebagai anggota. Negara Republik Indonesia tidak bersifat ex officio.

Selanjutnya, pengaduan terkait Rapat Umum Nasional yang masuk dalam agenda resmi DPR dan diselesaikan melalui rapat pimpinan Kongres Rakyat, diumumkan sebagai bagian dari pelaksanaan hak terkait. Republik Rakyat Tiongkok.

Hal ini merupakan pemenuhan tugas konstitusional Kongres Rakyat dan bertujuan untuk mengasimilasi tuntutan masyarakat, termasuk tokoh-tokoh nasional.

Oleh karena itu, Bamsot mengatakan, pemanggilan Kemendikbud hendaknya dipertimbangkan dalam kerangka hubungan organisasi Kemendikbud, oleh karena itu sebaiknya perwakilan organisasi tersebut mengeluarkan pemanggilan melalui lampiran surat dari pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. .

Namun, saya akan menghormati undangan klarifikasi MKD DPR selanjutnya, pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *