Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

saranginews.com – JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III, anggota tidak aktif Aksanul Kosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah serta empat bulan penjara karena menerima suap dalam kasus proyek BAKTI Kominfo BTS 4G di 2021.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Aksanul lima tahun penjara dan denda 500 juta rupiah serta enam bulan penjara.

BACA JUGA: Ahsanul Kosasi, Tersangka Korupsi, Suara ART Selamatkan BPK RI

“Dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar 250 juta rupiah ditambah empat bulan kurungan,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendry saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/20). 6).

Ia menyatakan Aksanul secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif ketiga jaksa, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung selidiki aliran Rp 40 miliar yang diterima Aksanul Kasasi

Fakhzal juga mengatakan, ringannya hukuman tersebut terutama karena Aksanul berperilaku sopan di persidangan dan tidak mempersulit proses persidangan, tidak pernah dihukum serta mengembalikan seluruh uang haram sebesar US$2,64 juta atau setara 40 miliar rupiah selama persidangan. tahap investigasi.

Aksanul pun merasa menyesal dan mengaku bersalah. Oleh karena itu, ini adalah pendapat kemanusiaan,” ujarnya.

BACA JUGA: Tersangka Aksanul Kosasi, Fans Maduro United kaget dan sedih

Sementara itu, lanjutnya, ada hal lain yang disayangkan, yakni Aksanul sebagai penyelenggara publik tidak berusaha menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 untuk menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. . .

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Aksanul dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan agar yang bersangkutan tetap ditahan, dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Aksanul terbukti menerima suap sebesar US$2,64 juta atau setara 40 miliar rupiah untuk mengurus pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada tahun 2021.

Dia menerima suap dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahter Windi Purnam, sumber uangnya dikuasakan oleh PT Solitech Media Synergy Irwan Hermavan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Ahmad Latif, untuk dilimpahkan kepada terdakwa. melalui orang pribadi yang juga orang kepercayaan Aksanul, Sadykina Rusli.

Memberikan suap dengan maksud agar Aksanul membantu verifikasi pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilakukan BAKTI Kominfo agar diperoleh hasil yang adil tanpa kecuali (WTP) dan tidak mengungkap kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *