saranginews.com, SEMARANG – Polrestabes Semarang menangkap seorang pemuda bernama Rifan Rahmadi (18), pelaku penusukan yang menyebabkan tewasnya Rafli Tangkas Pratama (19).
Pelaku merupakan warga Petompom, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
BACA JUGA: Salah Sasaran Pertarungan di Tanjung Priok, Pemuda Berkali-kali Dibacok
Korban dibacok dengan senjata tajam saat terjadi tawuran antar preman di Jalan Anjasmoro Raia, Kelurahan Tawangmas, Semarang Barat, Sabtu (15/6) sekitar pukul 03.15 VIB.
Bahkan perkelahian yang terjadi di depan Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Telogorejo Semarang juga terekam kamera pengawas atau CCTV dan viral di media sosial (medsos).
BACA JUGA: Laba bersih Paperocks naik ke level ini
Rifan mengaku kepada polisi, ia pernah meninju perut korban saat berusaha menyelamatkan temannya yang terjatuh saat mencoba melarikan diri.
“Saat itu saya tidak sengaja (Red) melukai korban. Teman saya yang terjatuh dari sepeda motor ingin korban melukainya. Korban juga membawa senjata,” kata Rifan dalam siaran pers Polrestabes Semarang. . Markas Besar, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Para pecinta keju cepat mengenal satu sama lain di perayaan MEG Cheese Day 2024.
Perkelahian antar preman maut ini bermula ketika kelompok kriminal bernama Tim Manut ditantang oleh kelompok korban bernama BRD 17 Semarang.
Tantangan bersama ini berlangsung selama siaran langsung di jejaring sosial Instagram.
Kesepakatan tercapai ketika kedua kelompok saling bertukar pesan atau direct message (DM) dan menentukan lokasi di Stikes Telogorejo Semarang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang AKBP Andika Darma Sena mengatakan, korban meninggal karena kehabisan darah.
“Di RS, kami melakukan autopsi terhadap korban dan memang benar meninggal karena kehabisan darah. Karena terpotong di bagian alternator atau di perut bagian bawah,” jelasnya.
Kini, selain Rifan, ada tujuh pelaku yang ditangkap polisi. Pihaknya menyatakan masih menyelidiki kejadian tersebut.
Nanti kita lihat apakah ada keterlibatan anggota lain, tentunya akan kita lakukan proses hukum juga, ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun (mcr5/jpnn).