saranginews.com, JAKARTA – Proses persidangan Badan Reserse Kriminal (PN) Polri terkait penetapan dua satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Jumadi dan Indra sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu (19/6/2024).
Para pihak dijadwalkan menyampaikan kesimpulannya pada pertemuan pukul 11.00 WIB. Para tergugat, kuasa hukum dua satpam PT SKB, dan Bareskrim Polri menyampaikan kesimpulan praperadilannya kepada hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Optimis Praperadilan Batalkan Status Tersangka Satpam PT SKB
Sidang kembali dibuka hari ini oleh Hakim Hendra Yuristiavan. Di pembukaan Hakim Henro menanyakan langsung kepada tergugat mengenai kesiapan pemohon dan penutupan berkas.
Kedua belah pihak mengatakan mereka siap. Satpam PT SKB dan Bareskrim Polri kemudian menyerahkan berkas akhir kepada hakim.
Baca Juga: Mantan Satpam Ungkap Alasan Ria Ricis Diancam dan Dibayar
Hakim Hendra kemudian menutup sidang yang hanya berlangsung sekitar 15 menit. Hari ini (20/6) Kamis, acara dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
“Besok Kamis tanggal 20 Juni 2024 dengan rencana pengumuman putusan praperadilan pada pukul 10.00 WIB,” kata Hakim Hendra.
Baca juga: Mantan Satpam Lakukan Pungli; sindir Ria Ricis.
Seperti diketahui, Dua petugas keamanan PT SKB bernama Jumadi & Indra mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menetapkan tersangka dari Bareskrim Polri.
Keduanya ditahan pada 2 Mei 2024. Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin, mengatakan kliennya merupakan satpam PT SKB pada 2 Mei lalu akibat sengketa lahan hak garap PT SKB. Dia menjelaskan, dia ditangkap pada tahun 2024. HGU) negara dengan PT Gorby Rotary Utama (GPU).