Sadikin Rusli Perantara Suap Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi Divonis Penjara Sebegini

saranginews.com, JAKARTA – Swasta Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli divonis 2 tahun 6 bulan penjara sebagai wali anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif.

Sadikin juga didenda Rp 150 juta karena terbukti menjadi perantara suap yang diterima Achsanul terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Achsanul Qosasi membuktikan dirinya menerima suap. Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri pada sidang pembacaan putusan Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta.

Sadikin Rusli divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta, serta subdivisi bawahan divonis tiga bulan penjara, kata Fahzal.

Baca juga: Jaksa Agung Bicara soal Jaksa yang Menangani Kasus Vina Cirebon

Dia mengatakan, Sadikin terbukti secara meyakinkan bersalah membantu dan bersekongkol dalam tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan ketiga JPU.

Dengan demikian, Sadikin terbukti melanggar Pasal 11 Juncto Pasal 15 UU Tipikor.

Baca Juga: 3 Orang Ini Dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Beli Truk di Basarnas.

Selain hukuman, majelis hakim memutuskan masa tahanan Sadikin dikurangi seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Diputuskan untuk menahan Sadikin dan Sadikin didakwa membayar Rp 5.000 di pengadilan.

Keputusan tersebut menegaskan bahwa Sadikin membantu Achsanul yang didakwa sebagai gubernur provinsi tersebut melakukan tindak pidana korupsi, dan ada banyak faktor yang menghambat keputusan untuk membebaskannya dari kasus tersebut.

Di samping itu, Sadikin berperilaku hormat sebelum persidangan; tanpa mempersulit persidangan; Ada juga beberapa faktor yang meringankan kurangnya hukuman.

Achsanul terbukti menjadi perantara ketika Achsanul mendapat suap setara US$2,64 juta atau Rp 40 miliar untuk peninjauan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang akan digelar pada 2021.

Terdakwa melalui PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan Sadikin, Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, dan mantan Dirjen BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif memerintahkan transfer uang tersebut sebagai suap kepada Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Achsanul akan membantu meninjau pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilakukan BAKTI Kominfo. Disuap Achsanul untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak mencari kerugian negara dalam pelaksanaan proyek (ant/.jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *