saranginews.com, JAYApura – Polisi berhasil menggeledah peredaran sabu senilai Rp 1,3 miliar di Jaipura, Papua.
“Sabu 252,48 gram disita dari FA, 24 tahun, pada Senin (17/6) setelah dilakukan penyelidikan selama enam bulan,” kata Kapolres Jayapura Kota Victor Macbon di Jayapura, Kamis.
Baca Juga: INW Kecam Diskriminasi Hukum dalam Kasus Narkoba Jaringan Freddie Pratama
Kasus ini terungkap setelah anggota melakukan penyelidikan selama enam bulan terhadap pengiriman dan peredaran sabu dari Makassar, kata Victor.
Dia menjelaskan, laporan asal sabu tersebut dikirimkan oleh seorang warga binaan yang kini ditahan di lembaga pemasyarakatan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Tertangkap Kasus Narkoba, Pegawai PT KAI Dipecat
Victor mengatakan, anggota sudah mendapatkan nama pengungsi yang masih bekerja di lapas tersebut dan informasi tersebut nantinya akan diminta untuk diproses lebih lanjut.
Saat ditemukan, sabu tersebut dikemas dalam enam bungkus plastik bening berukuran besar yang dililitkan pada bungkus plastik bening berukuran besar.
Baca Juga: Polda Metro Tetapkan 3 ASN Sulut Tersangka Kasus Narkoba
FA ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun, jelasnya. jelasnya (antara/jpnn).