saranginews.com, BANDUNG – Penyidik Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Jawa Barat.
Kejati Jawa Barat menyerahkan berkas terkait pembunuhan Vina dan pacarnya Eky. Jalan LLRE Martadinata, Dibuat hari ini di Kota Bandung.
Baca Juga: Jaksa Agung Bicarakan Penanganan Jaksa atas Kasus Vina Cirebon
Sebelumnya, Pegi telah mengajukan pengaduan praperadilan melalui kuasa hukumnya terkait pemeriksaan polisi terhadap terdakwa.
Sidang pendahuluan Pegi Setiawan akan digelar pada Senin (24 Juni 2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca juga: Nasib Pegi Setiawan dalam Kasus Vina; Irjen Sandi menyebut nama Robi Irawan
Muchtar Effendi, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan penyerahan kasus tersebut merupakan tanggung jawab polisi.
“Kalau Polda Jabar menyerahkan berkasnya ke MA hari ini, itu hak prerogratif mereka,” kata Muchtar saat dihubungi JPNN, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Komnas HAM Kunjungi TKP Kasus Vina dan Temui Saksi Penting Ini.
Menurut Muchtar, Berkas yang diserahkan penyidik Polda Jabar ke Kejaksaan (JPU) tak serta merta rampung hari ini. Artinya file masih perlu diperiksa kelengkapannya.
Jika berkasnya belum lengkap, kejaksaan akan mengirimkan kembali ke polisi untuk dilengkapi. Jika berkasnya lengkap, perkaranya bisa ditetapkan sebagai P21 dan dibawa ke pengadilan.
“Bukan berarti berkas yang diserahkan ke kejaksaan lengkap dan tanpa cela. Karena nanti berkasnya akan diperbaiki atau diperiksa oleh Kejaksaan Agung,” jelasnya.
“Jika berkasnya sudah lengkap dan lengkap, maka perkara tersebut bisa ditetapkan ke P21 di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Artinya berkasnya sudah sempurna dan lengkap,” imbuhnya.
Sebelumnya, Penyidik Badan Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar langsung mengirimkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Pemindahan berkas perkara terkait pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, penyidik akan menyerahkan berkas Perong tersebut ke Kejaksaan Jabar pada 20 Juni mendatang.
“Tahap 1 saja. Berkas akan dikirim besok (hari ini, catatan redaksi),” kata Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).