Penyidik KPK Rossa Kembali Dilaporkan ke Dewas

saranginews.com, JAKARTA – Kelompok masyarakat sipil yang menamakan dirinya Aliansi Gerakan Peduli Hukum melaporkan hasil pemeriksaan Komisi Praktik Bisnis (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti kepada Dewan Direksi (Dewas), Rabu (19/6).

Rosa diduga melanggar kode etik saat menyita telepon genggam Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Cristianto dari stafnya bernama Kusnadi.

BACA JUGA: Usai Ditelusuri, Pejabat Sekjen PDIP Mengaku Diinterogasi Soal Ponsel yang Disita Panitia Pemusnahan Usaha.

“Kami Aliansi Gerakan Peduli Hukum hari ini datang ke Dewan CPC untuk melaporkan pelanggaran hukum tersebut. “Kami menduga laporan undang-undang ini dilanggar oleh salah satu penyidik ​​KPK yang dikenal media dengan huruf R,” kata Ketua Aliansi Gerakan Peduli Hukum Prabu Sutisna kepada wartawan di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Prabu mengatakan pihaknya melaporkan Rosa ke Dewan BPK sebagai upaya menyingkirkan masyarakat sipil. Ia mengatakan, upaya penegakan hukum yang dilakukan Rosa dalam pengusutan kasus suap yang dituduhkan Harun Masiku tidak dilakukan sesuai prosedur dan cukup lalai.

BACA JUGA: Atas Permintaan Hasto, Pastor Magnis: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersih.

“Penerapan hukum di Indonesia tidak bisa dibingungkan atau diabaikan tanpa adanya petunjuk SOP yang digunakan di Indonesia atau pengawas hukumnya,” demikian pengungkapannya.

Prabu mengatakan penyitaan Rosa melanggar ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya Rosa berbohong dengan mengatakan dirinya mendapat telepon dari Hasto tentang Kusnadi, namun sebenarnya saat berada di gedung KPK ia justru mencari Kusnadi dan menyita harta bendanya.

BACA JUGA: Usai Diperiksa, Guru Besar UI Sebut Pemerintahan Korupsi KPK

Tim Pak Hasto, K (Kusnadi) dalam hal ini, sesuai petunjuk penyidik, mengatakan penyidik ​​dipanggil oleh Pak. (Hasto), staf memang mengikuti instruksi pak. Hasto, tapi kalau-kalau aku memanggilnya di lantai dua. ada tindakan yang tidak berterima kasih dan merusak kerangka hukum,” kata Prabu.

Atas perbuatannya merayu Kusnadi, Rosa disebut sebagai petugas hukum yang berani melanggar hukum dan melanggar hukum.

“Kami masyarakat sipil ingin transparan dan bertanggung jawab, tidak menyusahkan masyarakat atas permasalahan yang ada di masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, lanjut Prabu, perampasan ponsel dan buku catatan DPP PDIP dari tangan Kusnadi tidak ada hubungannya dengan kasus Harun Masiku sebagai tindakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Aliansi untuk Gerakan Peduli Hukum juga mempublikasikan bukti-bukti dalam bentuk video. Selain itu, undang-undang yang dituduhkan Rosa juga diajukan untuk ditinjau kembali agar laporannya bisa dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.

“Bukti yang relevan antara lain bukti video, foto, bukti pelanggaran hukum, serta salinan grafik yang kami uraikan dalam laporan kami. “Jadi rangkaian kejadiannya jelas pada waktunya, jelas status hukum kami sebagai jurnalis. Ada undang-undangnya, ada anggotanya, semuanya kita cover,” kata Prabu. (tan/jpnn) Yuk tonton video ini!

BACA JUGA… Penyidik ​​KPK melanggar KUHAP dan HAM dengan menyita telepon genggam dan Buku DPP PDI Perjuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *