saranginews.com, JAKARTA – Pengembang properti sekaligus pembalap Zahir Ali diyakini telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/6).
Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di kawasan Rolotan, Jakarta Utara, yang dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya. Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Anies Baswedan.
BACA JUGA: Moeldoko yakin Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menangkap Harun Masiku dalam waktu dekat.
“ZA (Zahir Ali) diperiksa terkait penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan BUMD SJ (Sarana Jaya) dalam proses pengadaan tanah di Kecamatan Rolotan, DKI Jakarta BENAR. ),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (20/6).
Tessa mengatakan, penyidik tengah mendalami tugas Zahir Ali di perusahaan tersebut. Namun Tessa tidak menyebut nama perusahaan milik Zahir Ali tersebut.
BACA JUGA: Inspektur Komisi Pemberantasan Korupsi Rosa melapor ke Dewas.
“Biasanya verifikasi berkaitan dengan jabatan di perusahaan,” kata Tessa.
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Departemen (Ditjen) Imigrasi melarang 10 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta di kawasan Rolotan, Jakarta Utara. BUMD) ), yaitu PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Baca juga: Prapenjualan LPKR tembus Rp 1,5 triliun di Q1 2024
Penyidikan kasus penipuan pengadaan tanah Rorotan merupakan kelanjutan dari perkembangan kasus mantan Dirut Sarana Jaya Yury Corneles Pinontoan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan larangan 10 orang tersebut keluar dari wilayah hukum Indonesia akan tetap berlaku selama enam bulan. Masa pencegahan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan pemeriksaan.
“Pada tanggal 12 Juni 2024, sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di lokasi Rorotan DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya), Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan larangan perjalanan terhadap 10 orang selama enam bulan ke depan. bulan, kata Budi, katanya akan bekerja di luar negeri (tan/jpnn).
10 orang berikut ini dikenakan larangan meninggalkan negara tersebut.
1. Z.A., swasta
2. Tuan, pegawai pribadi
3.FA, pengusaha
4. N.K., pegawai swasta
5. DBA, PT CIP dan Pengurus PT KI
6. P.S., PT CIP dan Manajer PT K.I
7. Y. B. T., Notaris
8. SSG, Advokat
9. LS, pengusaha
10. M, pengusaha. Jangan lewatkan video Pilihan Editor kami:
Baca artikel lainnya… LPKR menetapkan agenda keberlanjutan tahun 2030