saranginews.com, Jakarta – Anggota Komisi
Menurut dia, tugas dan wewenang presiden dan pimpinan MPR sebagai juru bicara lembaga MPR adalah menyampaikan pendapat umum dan kebangsaan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Tanggapan Netizen Masinton Tak Masalah Nomor Seri Anda Ada di Posisi Terpisah.
Termasuk cara pandang terhadap amandemen konstitusi sepanjang tidak melanggar asas dan haluan negara, seperti mengubah Pancasila, kata Masintan Pasaribu di Jakarta, Kamis (20/6).
Dikatakannya, lembaga MPR RI terdiri dari anggota DPR RI dan anggota DPD RI.
BACA JUGA: Masinton Sebut Pengikut Prabowo Ganjar di Debat Capres Ini Ungkapannya.
Oleh karena itu, MKD DPR tidak berwenang mengawasi pimpinan atau anggota MPR RI dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya atas nama lembaga MPR RI.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Pasal 81 kewenangan MKD hanya sebatas kewajiban menjalankan fungsinya sebagai anggota DPR.
BACA JUGA: Masinton Bertingkah Seperti Gibran, Tantang Samsul Ungkap Bakatnya di Debat Cawapres
“Ini akan merugikan masa depan demokrasi kita. Jika pendapat dan pernyataan pimpinan dan anggota MPR RI mengenai pandangan terhadap konstitusi dipertanyakan, hal ini akan berujung pada kehancuran demokrasi. Sayangnya hal itu datang dari lembaga demokrasi seperti DPR RI melalui mekanisme DPR yang disebut MKD,” pungkas Masinton (JPN).
Baca artikel lainnya… Masinton Sentil Gibran soal penangkapan karbon Fadli Zon membela hal tersebut