saranginews.com, Jakarta – Anggota DPD RI terpilih 2024-2029 Mirati Dewaningsih Ya, sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya dari DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Mirati, keputusannya itu karena ada kebutuhan dan pendapat masyarakat untuk memimpin Maluku Tengah periode 2024-2029 sebagai Pengurus. “Karena situasi ini, saya sudah mendaftar ke banyak parpol untuk mewakili mereka. Maluku Tengah pada Pilpres 2024, faktanya “Saya biasanya harus mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mirati, Kamis (20/6).
Baca juga: KPU Tak Bisa Proses Pencalonan Mirati Jadi Calon DPD, Ini Alasannya
Mirati menyatakan, dirinya mengikuti sepenuhnya proses pemilu sesuai pedoman hingga menjabat di empat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan permasalahan hasil pemilu (PHPU) yang digugat calonnya di DPD 2024-2029.
Mirati mengatakan, persidangan masih menunggu di Mahkamah Konstitusi, ia sudah beberapa kali bertemu dengan Nono dan mendengar kewenangannya mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD RI periode 2024-2029.
Baca juga: AKBP Dody Menjelajahi Hutan Riau Membawa Kabar Gembira untuk Anak-anak Dataran Tinggi
“Sesuai dengan keinginan Nono, kami mengajukan prinsip, jika saya mengundurkan diri setelah dilantik menjadi Wakil Presiden Daerah, berarti dia mau dan pimpinan DPD RI tidak akan datang, karena semua rencananya akan berstatus pemimpin. dari DPD RI. Kepemimpinan DPD RI sudah selesai.
“Satu-satunya peluang Pak Nono menjadi Ketua DPD RI adalah jika ia dapat dicalonkan sebagai calon berdasarkan Pasal 426 UU. 7/2017, Jo. Pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024,” kata Pak Nono. Miray.
Atas situasi tersebut, Mirati menegaskan akan mengajukan pengunduran diri calon terpilih DPD RI daerah pemilihan Kabupaten Maluku pada Pemilu 2024 setelah dilakukan pendaftaran resmi dan/atau pendaftaran calon yang dilaksanakan di pusat. . Maluku, menurut KPU pada 27-29 Agustus 2024.
Tapi sebaiknya menunggu sampai ada perintah KPU yang mengatur pengunduran diri anggota DPD terpilih pada Pemilu 2024 jika mencalonkan diri, kata Mirati.
Namun untuk konsep daerah pemilihan prefektur maluku memastikan adanya wakil calon terpilih anggota DPD daerah pemilihan kabupaten maluku untuk menduduki jabatan atau jabatan pimpinan DPD RI periode 2024-2029.
Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 UU Administrasi Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, saya siap mengundurkan diri lebih awal. mcr /). jpnn) Dengar! Pilihan Editor Video: