Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina, Lihat

saranginews.com, BANDUNG – Kejaksaan Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima penyerahan dokumen terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky tahap pertama dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Berkas Pegi Setiawan diserahkan langsung oleh penyidik ​​Badan Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar.

BACA JUGA: Jaksa bicara soal jaksa yang menangani kasus Vina Cirebon

Pemindahan berkas tersebut terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.

Menurut JPNN, dokumen yang dibawa penyidik ​​dalam paket bersampul merah tampak sangat tebal.

BACA JUGA: Polisi Serahkan Dokumen Pegi Setiawan ke Kejaksaan, Ini Reaksi Pengacara

Berkas tersangka pembunuhan Vina Cirebon sudah diterima petugas langsung dari Satuan Tugas Gabungan (PTSP).

Kasipenkum Kejati Nur Sricahyawijaya mengatakan, setelah dakwaan diajukan, jaksa penyidik ​​akan memeriksa kelengkapan dokumen selama 14 hari kerja.

BACA JUGA: Peran Pegi Setiawan dalam Kasus Vina, Irjen Sandi Tunjuk Robi Irawan

“Kami baru menerima dokumen tahap pertama atas nama SP yang terlibat dari Kejaksaan Jabar. Setelah menerima dokumen tersebut, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti dokumen terkait perkara tersebut sesuai hukum pidana. Cahya saat ditemui di Kejaksaan Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024).

“Dalam waktu tujuh hari, jaksa akan memberikan lokasi dokumen yang dikirimkan sebelumnya,” lanjutnya.

Menurut penjelasan Cahya, jika dalam pemeriksaan ditemukan dokumen yang tidak lengkap, maka dokumen tersebut akan dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi.

Setelah selesai, Kejaksaan akan menerbitkan P-21 dan segera menerima penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Apabila pendapat JPU atas penggerebekan tersebut kurang lengkap, kami akan memberitahukan kepada rekan penyidik ​​bahwa dokumen tersebut tidak lengkap,” ujarnya.

“Kalau sudah lengkap akan kami keluarkan P21 dan terima tersangka beserta barang buktinya,” sambungnya.

Cahya mengatakan enam jaksa penuntut umum (JPU) akan menangani kasus Pegi Setiawan.

Berdasarkan pengumuman sebelumnya, jaksa menghadirkan enam orang,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Perhubungan Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik ​​Bareskrim menyerahkan dokumen Pegi Setiawan ke Kejaksaan Agung Jawa Barat.

“Saya sampaikan, penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jabar sudah menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jabar. Oleh karena itu, saat ini penyidik ​​sedang berada di Kejaksaan untuk menyerahkan berkasnya,” kata Jules.

“Ada kerja sama dengan kejaksaan dan kami berharap tidak ada masalah, lancar saja kami menyerahkan dokumen hari ini,” ujarnya.

Jules mengatakan, proses pengajuannya saat ini sudah memasuki tahap pertama. Setelah itu, penyidik ​​menunggu jawaban dari Kejaksaan, apakah akan melanjutkan tahap kedua atau apakah dokumen tersebut akan dikembalikan untuk diperbaiki.

Ya, pada tahap awal penyerahan dokumen, sudah ada penyidik ​​​​yang menyerahkannya ke kejaksaan, ujarnya. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *