Kasus Pegi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Optimistis Menangi Gugatan Praperadilan

saranginews.com, Bandung – Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perang, Muktar Effendi, berharap bisa memenangkan perkara praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mukhtar mengatakan, penyidik ​​Direktorat Kejaksaan (Kejati) sudah menyampaikan ke Kejaksaan dan persidangan baru akan dimulai pada 24 Juni 2024. Soal sidang praperadilan ya kita maju terus, bahkan kita berharap sidang praperadilan kita menang sehingga bisa “membebaskan orang-orang yang bersalah atau klien kita dari jeratan hukum yang tidak jelas,” kata Mutcher. Dihubungi JPNN, Kamis (20/6) Selama 15 hari kerja berarti Peggy punya waktu untuk memperjuangkan perkara praperadilan yang diajukan pekan lalu, “Setidaknya 15 hari bagi Kejaksaan Tinggi untuk memastikan berkas tersebut. Lengkap dan sempurna. “Jika berkasnya kurang lengkap atau tidak lengkap, sebaiknya diserahkan ke polisi,” imbuhnya. berkas dan menghormati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik, kata Muktar, ya. Kita dalam keadaan tenang, artinya itulah kewenangan polisi untuk mengerahkan. “Lengkap dan lengkapnya berkas itu terserah Kejaksaan Tinggi,” ujarnya (mcr27/jpnn). 

Baca Juga: Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Peggy Setiawan Vina, Simak

Baca artikel lainnya… Polda Jabar akan serahkan berkas perkara Peggy Setiawan ke Kejati Jabar besok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *