Kasipenkum Kejati Jabar: Jaksa yang Menangani Kasus Pegi Setiawan Harus Profesional

saranginews.com, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Agung (Kejati) Jawa Barat Nur Srichyawijaya mengaku memberikan perhatian khusus kepada pimpinan Kejaksaan (Kajati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). ). Penanganan kasus pembunuhan Wina Sirbon. Dengan tersangka Peggy Stevan bernama Prong.

Cahya mengatakan, perhatian tersebut sesuai arahan Kepala Kejati Jabar Katrina Andang Sarvastri, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini harus profesional dan juga menjaga integritas. 

Baca juga: Jaksa Agung Bicara Soal Jaksa Tangani Kasus Sirbon Wina,

Perhatiannya bukan hanya dari pimpinan Kajati saja, tapi dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), jaksa yang bersangkutan harus profesional dan berintegritas baik, kata Kahia di Kejati Jawa Barat, Jalan. LLRE Martadinata. Kota Bandung, Kamis (20/6/2024). 

Tak hanya Kejati, menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memantau langsung penanganan kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu ini. 

Baca juga: Informasi Terbaru Polri Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Oleh karena itu, jaksa yang menangani perkara ini harus benar-benar profesional dan juga berintegritas.

“Iya tentu pimpinan (Kejagung) otomatis mengawasi penanganan perkaranya,” ujarnya.

Baca juga: Tim kuasa hukum terpidana kasus Sirbon Wina meminta akses ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abset mengatakan, penyidik ​​Ditraskarium Polda Jabar menyerahkan berkas perkara Peggy Stiwan ke Kejati Jabar. sore. 

“Saya laporkan tadi pagi, penyidik ​​Reserse Kriminal Polda Jabar menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Jabar. Oleh karena itu, hingga saat ini penyidik ​​sudah berada di Kejaksaan untuk mengirimkan berkasnya. ” itu berkata. Jules.

“Sudah ada koordinasi dengan kejaksaan, dan saya berharap tidak ada kendala, berjalan baik karena berkasnya sudah bisa kami kirimkan hari ini,” sambungnya. 

Joule mengatakan, saat ini proses pemaparan kasus tersebut sudah memasuki tahap pertama. Nantinya, penyidik ​​akan menunggu jawaban dari jaksa, apakah melanjutkan tahap kedua atau kasusnya dikembalikan untuk diperbaiki. 

Ya, jadi tahap pertama saat kita melimpahkan perkaranya, sudah ada penyidik ​​yang menyerahkan ke kejaksaan, ujarnya. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *