HNW Tegas Ingatkan Indonesia Jangan Ikut-ikutan Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis

saranginews.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan Indonesia sebagai negara hukum terkemuka perlu memberikan perhatian lebih terhadap penyimpangan hukum yang tidak sesuai dengan Pancasila, seperti maraknya perempuan, gay, biseksual dan lain-lain. Orientasi seksual (LGBT).

Hal ini dilakukan oleh Hidayat Nur Wahid atau HNW asal Thailand yang akan segera menjadi orang pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah dewan setempat menyetujui perubahan undang-undang pernikahan.

Baca selengkapnya: Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra dituduh menghina kerajaan

“Seluruh jajaran di Indonesia, termasuk pemerintah, DPR, lembaga keagamaan, dan masyarakat luas harus waspada. Untuk menghindari pencabulan dalam pernikahan sesama jenis, hal itu tidak digunakan dalam klausul tersebut. Di dalamnya dikatakan diperbolehkannya pernikahan sesama jenis. di Indonesia. Gerbangnya akan menjadi fitnah LGBT yang meluas,” tegas HNW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6).

Politisi senior PKS mengatakan, Indonesia memiliki doktrin dan nilai dasar yang sangat kuat untuk mencegah penyebaran penyimpangan LGBT, yaitu Pancasila, pasal 1 ayat (3), pasal 28J ayat (2) dan pasal 28 B ayat (1). UUD 1945 tentang UU Perkawinan memberikan definisi sahnya perkawinan.

Baca selengkapnya: Legalkan ganja, negara tetangga Indonesia izinkan sesama jenis

Tak hanya itu, kata HNW, Senator (MA) juga mengeluarkan larangan pencatatan pernikahan beda agama.

Selain itu, karena nilai-nilai agama yang sudah mengakar di masyarakat bahkan sebelum Indonesia merdeka, mereka tidak memperbolehkan pernikahan sesama jenis.

Oleh karena itu, Indonesia harus memulai dan menjaga dari hal-hal kecil dan mencegah penyimpangan-penyimpangan tersebut meluas ke Indonesia,” tegas HNW lagi.

Menurut HNW, salah satu yang bisa dilakukan adalah segera menyiapkan dan membahas RUU pelecehan seksual.

Ia mengatakan, RUU ini berhasil diperjuangkan Partai Keadilan dan Sejahtera (FPKS) sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

“Ini yang harus dipersiapkan di DPR bersama pemerintah. Alhamdulillah sudah tertuang dalam rancangan undang-undang nasional, dan harus segera dibahas dan disetujui. . masa, ini bisa terus diperjuangkan sampai diperbolehkan di DPR berikutnya,” jelasnya.

Sekadar informasi, Parlemen Thailand baru saja menyetujui RUU Kesetaraan Pernikahan yang antara lain mengakui pernikahan sesama jenis.

Rancangan undang-undang ini telah diserahkan kepada Raja Thailand untuk mempertimbangkan apakah undang-undang tersebut akan diadopsi atau tidak.

“Meski Thailand punya pemerintahan sendiri, tapi Raja Thailand harus mempertimbangkan rancangan undang-undang tersebut. Itu bijaksana. Sebab, jika disahkan, bisa berdampak buruk bagi kawasan Asia Tenggara atau ASEAN,” kata HNW.

Organisasi HNW mengungkapkan, sebagian besar negara ASEAN, kecuali Thailand, juga berjanji tidak akan melegalkan pernikahan sesama jenis.

Beberapa negara seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Myanmar memberikan hukuman berat terhadap perilaku LGBT.

Indonesia juga memasukkan hukuman pidana untuk “pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur” dalam KUHP baru, yang bertujuan untuk meningkatkan hukuman pidana terhadap kelompok LGBT dan menyebarkan penyebaran perilaku tidak senonoh.

Ia mengatakan, demi persatuan dan kekuatan negara-negara ASEAN, mereka akan bekerja sama untuk mempertahankan kawasan. Hal ini dari contoh atau tingkah laku yang menyimpang dari luar, sehingga menjadi landasan konstitusi tatanan pokok. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *