Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Naik Penyidikan, 40 Saksi Diperiksa

saranginews.com KABUPATEN TANGERANG – Penyidik ​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memperbarui status dugaan korupsi pengadaan tanah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa dari tahap penyidikan hingga penelitian. Panggung.

Kepala Badan Intelijen (Kasi) Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, eskalasi terjadi setelah penyidik ​​mengungkap dan menemukan bukti penyelewengan dana dalam proyek tersebut.

Baca juga: Hardjuno Wiwoho Minta Pemerintah Bentuk Sistem Anti Korupsi

“Sudah berjalan dan penyidik ​​masih mendalami pengadaan lahan rumah sakit di wilayah Tigaraksa,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/6).

Menurut dia, penyidik ​​memanggil puluhan saksi terkait persoalan pengadaan tanah RSUD Tigaraksa.

Baca juga: Pengusaha Zahir Ali Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi soal Korupsi Pengadaan Tanah Pemprov DKI Kolonial

Selain itu, pihaknya juga meminta dukungan masyarakat agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas.

“Empat puluh saksi sudah diperiksa dan kami berharap masyarakat menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.

Baca juga: Penyidikan Korupsi Penjualan Gas KPK, Bos Sucofindo dan PGN

Ia menambahkan, lahan yang dibebaskan menjadi RSUD Tigaraksa milik Pemkab Tangerang berasal dari prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) atau Fasos-Fasum milik eks PT PWS dan ada tanahnya. Pelunasan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

“Itu sedang kami pelajari,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Pemkab Tangerang dan Banten bisa memberikan informasi terkait permasalahan pembebasan lahan RSUD Tigaraksa.

“Saya menghubungi (konfirmasi) di sana,” ujarnya. Ia juga menyoroti komitmen Kejaksaan Agung yang terus memantau secara ketat kemungkinan korupsi pengadaan tanah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa di Kabupaten Tangerang.

“Kami terus memantau hal tersebut hingga tuntas diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Rabu (19/6).

Menurut dia, masyarakat bisa memantau langsung perkembangan penyidikan di Kabupaten Tangerang. Selain itu, kata dia, kasus pengadaan tanah yang tidak sesuai aturan memiliki risiko korupsi yang tinggi.

“Kami akan minta update ke Kejati Banten,” ujarnya. (cuy/jpnn)

Baca selengkapnya… Advokat Kritik Penggunaan Aturan LHK untuk Menghitung Kerugian Korupsi Timah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *