Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Bagi Para Pekerja Migran Indonesia Tentang Kepabeanan

saranginews.com, BOGOR – Bea dan Cukai berperan penting dalam memberikan edukasi kepabeanan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Hal ini tidak lepas dari tanggung jawab Bea dan Cukai untuk mengendalikan dan mengatur pergerakan barang di Indonesia.

BACA JUGA: Tantangan semakin kompleks dan dinamis, Bea Cukai harus terus memperkuat kerja sama antarlembaga

Pendidikan adat istiadat ini mempunyai berbagai manfaat yang sangat penting bagi para pahlawan mata uang ini, tidak hanya sebagai pedoman dalam beraktivitas di luar negeri, namun juga sebagai pelindung hak dan tanggung jawabnya ketika kembali ke tanah air.

Kasubdit Humas dan Edukasi Kepabeanan Ensep Dudi Ginanjar mengatakan, pelatihan ini memberikan PMI pemahaman mendalam mengenai peraturan dan prosedur kepabeanan yang perlu dipatuhi.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagal Angkut 150 Paket Pakaian Bekas di Perairan Sungai Asakhan

Pengetahuan tersebut mencakup informasi mengenai barang yang boleh dan tidak boleh diimpor atau diekspor dari Indonesia, batasan nilai barang yang dibebaskan bea masuk, dan tata cara deklarasi barang.

“Dengan memahami peraturan tersebut, PMI dapat terhindar dari permasalahan hukum yang mungkin timbul karena ketidaktahuan atau pelanggaran peraturan kepabeanan,” kata Encep dalam keterangan resmi, Kamis (20 Juni).

BACA JUGA: Bea dan Cukai perkuat peran perantara perdagangan melalui program AEO

Bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bea dan Cukai Bogor ikut serta sebagai konsultan dalam kegiatan persiapan sebelum keberangkatan (pre-departure Preparation) bagi calon PMI pada Jumat (7/6).

Bea dan Cukai Bagor menghadiri acara penyadaran tersebut di dua lokasi berbeda yakni Bispar Sawangan dan ISTC Sukabumi.

Acara ini dihadiri oleh 500 calon PMI yang akan berangkat ke Korea Selatan.

Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Bogor menjelaskan bahwa PMI yang mengirimkan barang dari luar negeri dibebaskan dari bea masuk, tidak dikenakan PPN dan dibebaskan dari PPN atas barang yang dikirimkannya.

Dengan ketentuan, PMI harus tercatat di BP2MI, maksimal 3 kali pengiriman per tahun dan nilai barang per pengiriman maksimal US$500.

Di Jawa Tengah, Bea Cukai Cilacap menggandeng Dinas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Cilacap (P4MI) untuk merangkum aturan impor bagi PMI.

Tujuannya agar PMI lebih memahami aturan yang berlaku dalam proses impor.

Dalam dua bulan terakhir, sebanyak 111 calon pekerja migran yang mengikuti pelatihan pra pemberangkatan di P4MI Cilacap telah menerima lamaran.

Dalam sosialisasi tersebut dibahas ketentuan impor barang pekerja migran yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023.

Ketentuan ini berlaku untuk barang yang diangkut, bagasi penumpang, kargo yang diangkut, dan registrasi IMEI.

Yang tidak kalah pentingnya, Bea dan Cukai juga mengimbau para pekerja migran untuk selalu mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut dan tidak memberi imbalan kepada petugas bea cukai atas jasa yang diberikan. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *