Bareskrim Gelar Perkara Terkait Kasus Pemalsuan IPU di Sulteng

saranginews.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Rovasidik) Polri melakukan penyelidikan khusus untuk memantau kasus pemalsuan dokumen izin pertambangan yang dilakukan Polda Sulawesi Tengah.

Kasus khusus ini terjadi pekan lalu yang melibatkan PT. Sebagai reporter, Eartha Bumi Mining dan P.T. Bintangdelapan Wahana sebagai reporter. Judul perkara tersebut merupakan kelanjutan dari pengaduan masyarakat yang dilayangkan PT. Nomor surat. Oleh Penambangan Bumi Bumi. 008/Sk.Hkm/SBR/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan Laporan Polisi pengaduan No: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sultan tanggal 13 Juli 2023.

Baca Juga: PT SKB Security dan Barescream Polari serahkan temuan, putusan praperadilan untuk dibacakan hari ini

Sasaran pengaduan masyarakat ini adalah belum ada penetapan tersangka hingga 27 Maret 2024. Padahal, sejak 17 Januari 2024, perkara berdasarkan LP 153 Tahun 2023 sudah masuk tahap penyidikan. Demikian dilansir PT. Pertambangan Bumi Bumi vide Pemberitahuan Perkembangan Hasil Investigasi (SP2HP) No. B/34/I/RES.1.9./2024/Ditreskrim.

Ketua tim kuasa hukum PT Eartha Bumi Mining, Happy Hayati mengatakan, pelapor meyakini surat Dirjen Minerba tertanggal 3 Oktober 2013 Nomor 1489/30/DBM/2013 tidak benar. IUP untuk operasi produksi.

Baca Juga: Pengembang Rebut Lahan di Kabupaten Bekasi, Warga Laporkan Barescream Polari

Selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 yang menyetujui perubahan IUP operasi produksi PT Bintang Ampet Vahana seluas 20.500 ha.

Dasar penerbitan Keputusan Bupati Morowali pada 7 Januari 2014 adalah Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 1489 tanggal 3 Oktober 2013 yang diduga palsu. Ada juga surat dari CEO PT. Tercatat, delapan kapal Bintang tunduk pada Permohonan Penyesuaian IUP Operasi Produksi No. 007.05/LEG/BDW/KNW/XI/2013 tanggal 24 November 2013, termasuk Dirjen Minerba tertanggal 3/2013 mengacu pada surat tersebut. bulan Oktober 1489. Polda Sulawesi Tengah menetapkan Faisal M sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namanya Idris.

Baca juga: Barescream Terbang ke Maidan, Dapat Ribuan Ekstasi

Happy mengatakan, ada tiga hal penting dalam kasus ini. Pertama, pelaku dugaan tindak pidana tersebut, yakni Hamid Mina selaku Direktur Utama PT Bintang Ampat Wahana saat itu harus diisolasi.

“Ini bukan Hamid Mina selaku Ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” kata Happy dalam keterangannya, Kamis (20/6).

Happy mengatakan bahwa sertifikat no. S.Tap/57.b/VIII/2017/Dit keputusan tanggal 11 Agustus 2017 menghentikan penyidikan tidak menghilangkan hak PT. Eartha Bumi Mi menyerahkan laporan polisi terkait perkara pidana ke Polda Sulawesi Tengah.

Happy kemudian menjelaskan, Putusan Nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang membatalkan Putusan Nomor 122-PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2023, tidak menghapus atau menghilangkan status hukum PT. bahwa Eartha Bumi Mining telah menyampaikan laporan polisi atas pemalsuan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 1489/30/DBM/2013 tanggal 3 Oktober 2013 oleh PT untuk penyesuaian IUP operasi produksi atau pemberian. Bintangepang Wahana.

Terakhir, Happy berupaya menghindari segala upaya hukum administratif, baik di pengadilan maupun di pengadilan, dengan menggunakan doktrin ultimatum PT. Artha Bumi Mining mendapatkan hak dengan perwalian yang sah namun haknya selalu terhalang oleh PT. Perjalanan bintang delapan.

Sia menambahkan, doktrin prasangka Geschil yang merupakan tuntutan tindak pidana berdasarkan surat Dirjen Minerba No. 1489/30/DBM/2013 tanggal 03 Oktober 2013 tentang perubahan IUP tidak dapat diadili. Operasional manufaktur yang dilakukan oleh PT. Jika Bintangdelapan melanggar ketentuan Wahana dan Pasal 263 KUHP. Pasal 55 dan 56 KUHP jelas mendukung PT. Bintangepang Wahana.

“Dari keseluruhan seri, P.T. Rekomendasi Eartha Bumi Min atas laporan polisi yang diajukan pada 12 Juni 2024 dalam perkara khusus di Bareskrim Polri segera menetapkan XM sebagai tersangka dan akan diperiksa/divonis bersalah oleh pengadilan, sehingga dapat diberikan ganti rugi. Tuduhan tersebut terkait dengan adanya dokumen palsu,” ujarnya. (tan/jpnn)

Baca artikel lainnya… Pabrik Produksi Ekstasi di Medan, Barescream Polri Ungkap: Bahan Baku dari China

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *