saranginews.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tiga orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan penyidikan korupsi di lingkungan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) pembelian truk penumpang dan ambulans. ) pada tahun 2014.
“Pada 12 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu Sekretaris Negara MRB dan inisial PPK AJ. pihak swasta berinisial WW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/06).
BACA JUGA: Moeldoko menilai KPK bisa menangkap Harun Masiku dalam waktu dekat
Pencegahan keluar negeri ini dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang untuk keperluan penyidikan.
Dalam mengusut kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. s. 20 Tahun 2001
BACA JUGA: Jaksa Agung bicara soal jaksa yang menangani kasus Vina Cirebon
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan KPK Ali Fikri pada Kamis, 10 Agustus 2023 mengumumkan telah membuka penyidikan baru dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2014 di Basarna.
Benar sekali, Komisi Pemberantasan Korupsi telah meluncurkan penyidikan baru atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara pada tahun 2012 hingga 2018 di Basarnas, Indonesia, berupa pembelian truk penumpang dan ambulans pada tahun 2014. kata Ali.
BACA JUGA: Nasib Pegi Setiawan dalam Kasus Vina, Irjen Szandi angkat nama Robi Irawan
Ali juga mengatakan kasus ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Presiden TNI Marsekal Basarnas Henri Alfiandi.
Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Namun KPK tidak merinci pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia mengatakan, profil tersangka, uraian kasus, upaya hukum, dan pasal tentang tersangka akan dipaparkan setelah proses penyidikan selesai (ant/jpnn). Jangan lewatkan video terbarunya: