P Kemlu). bersama perwakilan Indonesia.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha usai sosialisasikan Surat Keputusan Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI Menghadapi Hukuman Mati di Yogyakarta, Kamis. 6).
Baca Juga: Tiga WNI Ditangkap karena Percobaan Perdagangan Manusia di Rot Ndao
Tahun lalu, perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Republik Indonesia alhamdulillah mampu menyelamatkan warga negara kita (Indonesia) dari ancaman hukuman mati sebanyak 19 kasus, kata Judha.
Namun dia juga menyebutkan ada tambahan 29 kasus WNI yang menghadapi hukuman mati di luar negeri pada tahun yang sama.
Baca juga: WNI didenda hampir Rp 100 juta di Taiwan karena mengimpor daging babi
Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah komprehensif.
“Jadi, 19 kasus sudah terselesaikan, namun ada tambahan 29 kasus di tahun yang sama. Makanya kami tegaskan, upaya perlindungan harus komprehensif, tidak hanya tindakan, tapi juga upaya preventif di hulu.” dia berkata. – dikatakan.
Baca juga: Kementerian Luar Negeri Sebut WNI Bukan Korban Gempa di Papua Nugini
Mereka juga membahas langkah-langkah pencegahan selama sosialisasi, termasuk memberikan informasi tentang undang-undang negara bagian setempat, katanya.
“Adat istiadat setempat juga sangat penting dalam pencegahan kasus hukuman mati. Kami juga mencatat permasalahan tersebut terkait dengan peningkatan penambahan kasus baru,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, salah satu upaya preventifnya adalah dengan meningkatkan kesadaran tentang migrasi yang aman di kalangan calon migran Indonesia.
Sekali lagi, pentingnya memberikan informasi tentang undang-undang negara bagian setempat.
“Kami menekankan bahwa ketika Anda berangkat, Anda harus mengikuti prosedur keberangkatan, sebelum Anda memahami hukum, adat istiadat, dan pelanggaran pidana negara setempat yang mungkin membawa risiko hukuman mati,” ujarnya. .
Ia menilai langkah tersebut efektif mencegah peningkatan kasus WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Saat ini Kementerian Luar Negeri RI menyebutkan ada 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Maksimal 155 kasus dari 165 kasus terjadi di Malaysia.
Kemudian tiga kasus di Arab Saudi, tiga kasus di Uni Emirat Arab, tiga kasus di Laos, dan tiga kasus di Vietnam. (Antara/JPNN)
Baca artikel lainnya… Impian Martin Paes adalah resmi menjadi WNI