Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Akses ke Kemenkumham

saranginews.com, BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) terus mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016.

Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Jabar baru-baru ini mengusut empat keluarga terpidana Vina Cirebon pada Rabu (19/6).

BACA JUGA: Keluarga terpidana Vina Cirebon menghambat penyidikan

Mereka adalah Cosim, ayah dari terpidana Eko, Muran, ayah dari terpidana Ek Sandi, Hasana, terpidana Hadi Saputra, dan Madlana, saudara dari terpidana Yaya.

Usai pemeriksaan, Koordinator tim hukum yang menangani keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Rulli Pangabean, mengatakan Polda Jabar tidak mengizinkan mereka bertemu dengan terpidana.

BACA JUGA: Kasus Vina Diusut Iptu Rudiana, Ayah Eka, Polda Jabar

Tujuan pertemuan mereka dengan terpidana adalah untuk mendapatkan surat perintah.

Menurut Rulli, mereka ingin meminta tanda tangan para narapidana karena surat kuasa hanya dikeluarkan dari keluarga.

BACA JUGA: Pria Bogor 5 Kali Cabul Anak Tirinya, Terakhir Ditangkap Istrinya

“Terus kami mau ke Lapas dan tanda tangan surat kuasa, tapi ada kendala,” kata Rulli saat ditemui pejabat Polda Jabar di Jalan Sekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (19/6). .

Oleh karena itu, tim kuasa hukum di Jakarta menghampiri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kemenkumham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan meminta kesempatan bertemu dengan para terpidana.

Soalnya kami tidak boleh menghubungi Polda. Oleh karena itu, kami tidak bisa bertemu dengan narapidana tersebut. Sekarang kami akan ke Dirjen Lapas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Komnas Hamu, kata dia. kata Rulli. . (mcr27/japnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *