Soal Pemanggilan Hasto, Romo Magnis: KPK Sudah Lama Agak Dikebiri

saranginews.com, JACARTA – Prof. STF Driyarkara. Dr. Frantz Magnis Suseno menyampaikan pendapat masyarakat bahwa undang-undang ini digunakan oleh pihak berwenang sebagai alat untuk menjadikan masyarakat rentan terhadap rezim.

Hal itu disampaikan Romo Magnis saat menanggapi dokumen resmi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Cristianto dari Komisi Kesehatan Masyarakat (KPK).

BACA LEBIH LANJUT: Pastor Magnis mengatakan reformasi gagal membawa perubahan

Ia menilai, tidak salah jika masyarakat menganggap undang-undang tersebut berhasil karena ulah Hasto yang merupakan kritik terhadap pemerintah.

Hal itu disampaikan Romo Magnis pada Rabu (19/6) usai diskusi publik bertema “Hak Hukum” yang digelar di Graha STR Ampera, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Survei Singkat, Guru Besar UI Sebut KPK Dihancurkan Polisi

“Iya, masyarakat termasuk saya punya perasaan bahwa pilihan orang yang diperiksa di Komite Kesehatan itu berbeda-beda, misalnya orang yang tidak loyal kepada pemerintah akan segera diperiksa. Yang lain sepertinya tidak ada hubungannya dengan itu. itu, saya tidak bisa memutuskan apakah itu benar atau tidak,” kata Pastor Magnis.

Peneliti dan guru juga mengkritisi Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini terkesan tidak menjalankan tugasnya dan bekerja sendiri.

Baca juga: Pemuda Pancasila Akan Hukuman Prajurit yang Tak Dukung Anis

“Komisi Pencegahan Kejahatan (CPC) sudah ada sejak lama dan belum mencapai apa yang telah dilakukannya, dan saya masih memiliki harapan terhadap hal tersebut,” tambahnya.

Paman Magnis juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengkritik pemerintah. 

Menurutnya, kebebasan itu ada di negara yang membawa kebebasan.

“Saya kira sangat penting untuk tidak melepaskan kebebasan yang ada saat ini, di mana kita bisa mengatakan bahwa sesuatu itu ada batasnya, (walaupun) kita bisa menuntut dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta seluruh civitas akademika tetap tenang saat mengkritik pihak berwenang dan bersatu bila tidak diperlukan.

“Persoalan itu harus diucapkan ketika kita merasa perlu untuk berbicara, kita berbicara bukan untuk kepentingan kita sendiri, tapi untuk kepentingan bangsa Indonesia, terutama untuk kepentingan rakyat kecil yang seharusnya mendapatkan suara dari kedua belah pihak. Tidak begitu. Kedua belah pihak melindungi rakyat kecil,” pungkas Pastor Magnis. (mcr8/jpnn) Jangan lewatkan postingan terbaru:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *