Rumah Produksi Narkoba di Tangsel Terungkap, Ini Para Tersangkanya

saranginews.com, CIBINONG – Petugas Polres Bogor mengungkap adanya pabrik obat tembakau sintetis di Tangsel (Tangsel), Kota Banten.

Pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari perkembangan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Polisi tangkap 82 pelaku narkoba di Labuhan Batu Selatan

Athemas Sriyono Putra, Wakil Komisioner Polres Bogor Dikatakan, penindakan bermula dari penangkapan tersangka narkoba berinisial AF di Desa Cibatok 2, Cibungbulang, Bogor pada Minggu (6/9) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Kami memperoleh barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,44 gram dari tangan pelaku,” kata Athimas di Cibinong, Rabu (19/6).

Baca Juga: Kisah SN yang Salah Laporkan Perampokan Karena Takut Dimarahi Istrinya Pelakunya Alamak.

Kasus tersebut dikembangkan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor. Dua tersangka lainnya berinisial FH dan HN ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penangkapan FH dan HN, polisi menemukan 11,57 gram tembakau sintetis siap jual yang diterimanya dari tersangka lain berinisial MI yang berlokasi di Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangsel.

BACA JUGA: Momen Seorang Mahasiswa Meninggal Setelah Ditabrak Truk di Sukabumi. Kota Innalillahi

Satres Narkoba Polresta Bogor kemudian bertindak lebih jauh dengan menangkap dua tersangka MI dan AP di sebuah rumah kontrakan di Desa Sawah, Kota Ciputat, yang digunakan sebagai pabrik amunisi sintetis. Pada Senin (6/10)

“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tergeletak di lantai kontrakan antara lain tembakau sintetis seberat 706,73 gram dan sabu berat total 6,08 gram,” kata Athimath.

Dari kedua tersangka, MI dan AP, polisi juga menyita sejumlah sampel yang digunakan sebagai alat pembuatan tembakau sintetis.

Kepada polisi, Michigan mengaku memproduksi narkoba dari tembakau sintetis bersama temannya bernama ISIS. Sedangkan peran AP yang dimaksud adalah membantu distribusi obat.

Pembangunan terus berlanjut Pada hari yang sama Satuan Narkoba Polres Bogor berbekal perintah MI dan AP memerintahkan penangkapan pelaku SI sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren Selatan, Tangerang

“Kami menangkap ISIS. Kemudian selama pencarian Kami menemukan barang bukti obat tembakau sintetis seberat 67,52 gram beserta berbagai alat dan bahan. untuk produksi obat tembakau sintetis,” kata Athimas.

Berdasarkan pengakuan tersangka, MI dan IS sama-sama menerima seluruh peralatan dan bahan dari tersangka FH untuk produksi obat tembakau sintetis.

Mereka mengaku mendapat untung Rp 25 juta per kilogram bahan yang diproduksi (ant/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *