Penyidik KPK Dianggap Melanggar KUHAP dan HAM karena Menyita HP dan Buku DPP PDI Perjuangan

saranginews.com, JAKARTA – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita ponsel dan buku Sekretaris PDI Perjuangan Hastu Kristiyant dinilai melanggar UU Proses Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pakar hukum pidana Universitas Mathlaul Anwar Banten, Firman Chandra menilai, sebaiknya dewan antirasuah melakukan serangkaian tindakan pemberitahuan terlebih dahulu dengan surat soal penyitaan.

BACA JUGA: Pengacara Sekda PDIP jelaskan tindakan ilegal AKBP yang dilakukan Ross Cs

“Karena menyangkut hak asasi manusia, maka kita tidak boleh membiarkan (penyitaan telepon genggam dan buku PDIP),” kata Firman, Rabu (19/06).

Firman mengatakan, berdasarkan Hukum Acara Pidana (KUHAP), perampasan aset harus melalui serangkaian prosedur yang harus diselesaikan.

BACA JUGA: Penuhi undangan KPK, Ketum PDIP masih kaget

“Apakah dia (saksi) mengetahui hal itu? Karena dalam hukum acara pidana, keputusan tersangka terlebih dahulu dikaitkan dengan yang diperiksa, baru kemudian dia bisa melakukan serangkaian penyidikan atau penyitaan,” imbuh Firman.

Dalam perkara pidana maupun perdata, menurut Firman, bukti tertulis, surat, dan alat bukti lainnya adalah yang terpenting. “Yang dimaksud dengan saksi di sini adalah mempunyai hak asasi manusia. Hak saksi tidak bisa dicabut,” kata Firman.

BACA JUGA: Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi nekat menyita ponsel dan aset pimpinan PDIP

Alhasil, kata Firman, kliennya menyarankan Hast dan timnya melancarkan serangkaian aksi protes, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.

“Kalau tidak diperhatikan, langkah selanjutnya adalah kebijakan, jika tidak bisa dilakukan tindakan hukum seperti membuat laporan,” kata Firman. (tan/jpnn)

BACA PASAL LAINNYA… Ray Rangkuti yang setuju dengan dalil Oegrosenos, sebut KPK melecehkan saksi eksekutif PDIP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *