Pelaku Penggelapan Uang Rp 8 Miliar Ini Ditangkap di Rumah Kebun Barelang Batam

saranginews.com, TANJUNGPINANG – Pria berusia 46 tahun berinisial S ditangkap polisi di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dengan tuduhan mencuri uang senilai Rp 8 miliar di sebuah perusahaan.

Tersangka ditangkap pada Kamis (13/6) di sebuah rumah taman yang berlokasi di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Galang, Batam.

BACA JUGA: Kabar dari Rumah BCL setelah Suami Terseret Tuduhan Penculikan

“Iya betul, tersangka kami tangkap karena diduga menyebabkan kerugian Rp 8 miliar pada PT CCI Bintan,” kata Kepala Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan, Rabu (19). /6).

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari pengaduan korban, Husnul Hotima, Manajer Sumber Daya Manusia PT. CCI Bintan terhadap tersangka S yang dituduh memalsukan dokumen pemesanan produk palsu. Seorang karyawan dari perusahaan yang dicurigai.

BACA JUGA: Di sinilah pelaku pencurian uang di restoran Hotman Paris kabur

Tersangka S melaporkan pesanan dukungan material dari department store ke bagian produksi pada tahun 2021-2022 dengan total nilai kurang lebih Rp 8 miliar.

“Sebenarnya pada tahun 2021 dan 2022 tidak ada pesanan barang tersebut, sehingga diduga tersangka mencuri uang milik perusahaan,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA: Saupiya Pencurian Rp 1,3 Miliar Ditemukan, Ini Implikasinya

Setelah menerima pengaduan korban, lanjut Kasat, Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka di Jalan Batam.

Selanjutnya, beberapa petugas Reskrim Polres Bintan menangkap tersangka S.

Kasat menambahkan, tersangka C saat ini ditahan di Mapolres Bintan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tersangka melanggar pasal 374 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *