Mendag Pastikan Pertek Masih Berlaku Untuk Produk Tekstil, Besi dan Baja

saranginews.com – Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Peraturan Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 terkait perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor tidak menghapuskan teknologi sepenuhnya. Surat pertimbangan (pertek).

Menurut dia, impor tekstil dan produk baja masih memerlukan surat pertimbangan teknis (Pertek) yang diterbitkan departemen terkait.

Baca Juga: Menteri Bea Cukai dan Perdagangan Zulkifli Hasan rilis temuan kapal tanker minyak tanpa izin impor

“TPT (tekstil dan produk tekstil), baja masih ada pertechnya,” kata Zulkifli dalam rapat kerja bersama Komite Keenam DPR di Jakarta, Kamis (13/6) lalu.

Informasi tersebut disampaikan Zulkifli menanggapi pernyataan anggota Komite Keenam DPR RI yang menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag) Nomor 8 Tahun 2024 tidak bermanfaat bagi industri TPT dalam negeri.

Baca juga: Ekspor Blueband Melonjak, Mendag Serukan Peningkatan Eksploitasi Pekerja Lokal

Produksi dalam negeri terhenti akibat dicabutnya peraturan Kementerian Perindustrian (Camenparin).

Perusahaan tekstil dikatakan kalah bersaing dengan barang impor karena tidak ada lagi pabrik yang mampu menahan gempuran produk luar negeri.

Baca juga: Pertemuan Bilateral Indonesia-Singapura Sepakat Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor akan menyebabkan penutupan ratusan pabrik tekstil dan PHK terhadap 120.000 pekerja.

Zulkifli menegaskan, impor TPT, baja, dan ban tetap harus menggunakan pertek.

Pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi industri dalam negeri.

Namun, dia mengatakan penutupan industri TPT Indonesia tidak bisa sepenuhnya disalahkan pada Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024.

Zulkifli melanjutkan, dalam penyusunan regulasi dunia usaha, Kementerian Perdagangan selalu melibatkan banyak kementerian, lembaga, dan asosiasi.

Atas kesepakatan kedua belah pihak, rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Hatarato.

“Makanya kadang kita tertarik pada perlindungan, tapi teknologi tidak bisa ditolak. Misalnya kalau Starlink datang pasti akan dihilangkan oleh BTS. Sampai kapan kita batasi? Tugas kita ya, kita akan melindungi, tapi Bagaimana caranya? lama sekali,” kata Zulkifli Hassan. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan: Kebijakan e-commerce harusnya kondusif bagi UMKM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *