KPU Belum Bisa Proses Pengganti Mirati Sebagai Anggota DPD Terpilih, Ini Sebabnya

saranginews.com, JAKARTA – Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Adham Hulik tak patuh terhadap penggantian Merati Dewanangsiah sebagai anggota DPD RI terpilih 2024-2029. Menjelaskan alasannya.

Menurut Adham, hal itu disebabkan KPU tidak menerima surat klarifikasi Marathi.

Baca juga: KPU Segera Bandingkan Data Pemungutan Suara di 120 TPS di Buntin

Hal ini disampaikan Edm menanggapi panggilan jabatan Pimpinan DPD RI 2024-2029. Dalam surat yang beredar, Nuno Simpo ditetapkan sebagai calon pimpinan DPD RI.

Sebaliknya, Nuno dari KPU dinyatakan kalah dalam pemilihan senator Sinai karena hanya memperoleh 84.660 suara dari 11 kabupaten/kota.

Baca juga: Saat Ketua KPU Hasim Asiri Ceramah Soal Satwa Liar dan Lutonia di Depan Jokowi

Hal ini berdasarkan hasil pemungutan suara ulang di tingkat KPU Maluku khusus DPD RI pada Selasa (3).

Nuno yang kini menjabat Wakil DPD menempati urutan kelima perolehan suara setelah nama Meerati Dewanangsi di posisi keempat.

Meerati yang juga calon anggota parlemen petahana berhasil meraup 85.690 suara. 1.030 suara unggul dari Nono.

“Pertama harus menunggu penjelasan dari KPU Maluku,” kata Idham, Selasa (18/6).

KPU telah menerima surat pengunduran diri Merathi dari anggota DPD RI terpilih di wilayah perwakilan Maluku.

Namun KPU belum bisa memutuskan sikap Marathi terhadap pelepasan tugas DPD hingga mendapat penjelasan resmi dari KPU Maluku.

“Kami mendapat informasi itu pada tahun 2024 20 Juni yang bersangkutan (Merati-red) baru tiba di Indonesia setelah selesai menunaikan ibadah haji,” ujarnya.

Adham membenarkan, dirinya telah mengirimkan surat ke KPU Maluku untuk meminta penjelasan kepada Merati terkait pengunduran dirinya.

Nantinya KPU Provinsi Maluku harus melaporkan hasil klarifikasi tersebut dan menyampaikan laporan klarifikasi tersebut, ujarnya.

Adham menambahkan, setelah mendapat penjelasan Miranti, KPU punya waktu tiga hari untuk menyerahkan protokolnya.

“Tidak ada KPU selama 3 hari setelah klarifikasi dilaksanakan,” tambah Adam (mcr10/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *