Keluarga Terpidana Vina Cirebon Dicecar Pertanyaan Soal Penghalangan Penyidikan

saranginews.com, KOTA BANDUNG – Keempat keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon diperiksa di Gedung Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (19). /6) selesai. ).

Keempatnya merupakan ayah dari terpidana Kosim Eko, ayah dari terpidana Muran Eka Sandi, ayah dari terpidana Khasanah Hadi Saputra, dan saudara dari terpidana Madlanah Jaya.

BACA JUGA: Kasus Vina Diselidiki Iptu Rudiana, Ayah Eky, di Polda Jabar.

Penyidik ​​memeriksanya secara individu di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.30 dan berakhir pada pukul 15.00.

Ayah kandung Hadi Saputra selesai pemeriksaan pada pukul 12.30, Muran memeriksa ayah Eka Sandi pada pukul 13.30, dan Jaya Madlanah, kakak terpidana, pada pukul 14.00.

BACA: Pria Penembak 3 Orang di Merangin Bunuh Diri Karena Sakit Hati.

Kuasa hukum Khasana, Edward Edison Gultom, menyatakan ia dicecar 24 pertanyaan terkait menghalangi keadilan atau menghalangi penyidikan berdasarkan Pasal 221 KUHP.

“Kejadian itu (pembunuhan Vina dan Eki) mungkin terjadi karena dalam pemeriksaan Kehfi disebutkan nama Pak Khasana, sehingga penyidik ​​meminta klarifikasi,” kata Edward di Mapolda Jabar.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Vina Cirebon Dihadirkan 22 Pengacara

Sementara itu, Kehfi juga merupakan teman para terpidana dan bersaksi di depan pengadilan bahwa Khasan mengunjunginya.

“Kehfi sebagai saksi, Pak R.T. adalah teman dari anak terpidana. Terkait hal itu, Kehfi bersaksi bahwa Pak Khasane mendatanginya, kemudian Pak Khasane mengungkapkan bahwa dia tidak pernah datang kepadanya.” .

Tujuannya untuk memperjelas bahwa 10 orang yang menginap di rumah Pak RT, seperti yang dikatakan Pak Khasane, sebenarnya menginap di rumah kosong Pak RT.

Sementara itu, kuasa hukum Gunawan, Muran Yopi, mengatakan kliennya ditanyai 30 pertanyaan tentang apa yang terjadi di Çirebon pada tahun 2016.

Yopi mengatakan, “Hari ini saya bersama Pak Muran, saya menanyakan sekitar 30 pertanyaan, pokoknya tentang klarifikasi Pasal 221. Muran sebagai saksi. Penyidik ​​ini yang membeberkan satu-satunya saksi dalam kejadian tersebut sebagai ayah Eka Sandi yang hampir sama. insiden (diduga. mengunjungi Kefhi)”.

Sarjono, kuasa hukum Madlanah, mengatakan kliennya dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.

“Sekitar 30 pertanyaan, sejak 2016 tentang peralihan kekuasaan dari Cirebon ke Polda Jabar, pertanyaan itu dulu, sedangkan kapasitasnya hanya sebagai anggota keluarga,” kata dokter bedah itu.

Saat ditanya soal pemblokiran penyidikan Pasal 221, dia mengaku pihaknya tidak mengetahuinya.

“Klien saya kurang paham dengan pasal 221, karena saat itu hanya sekedar kunjungan, tapi tidak ada, akhirnya diberikan kewenangan untuk menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *